Tersangka Kasus Bank Jatim Cabang Jakarta Bertambah
![]() |
Keterangan foto : Tersangka FK ( rampi pink) |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali menetapkan tersangka baru pada perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Jatim Cabang Jakarta. Senin, 3/3/2025).
FK alias NS yang merupakan karyawan dari Tsk BS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Jatim Cabang Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.1/Fd.1/03/2025 tanggal 03 Maret 2025.
Kasi Penkum Kejati DKJ mengatakan tersangka FK sebelumnya telah dilakukan pemanggilan tetapi FK alias NS tidak kooperatif sehingga tanggal 3 Maret 2025 penyidik bidang pidana khusus dan tim tangkap buronan (tabur) intelijen Kejati DK Jakarta melakukan penjemputan terhadap tersangka FKalias NS dan kemudian dibawa ke kantor Kejati DK.
Tersangka FK berperan mencari KTP untuk digunakan sebagai pengurus pada Perusahaan debitur, menyiapkan perusahaan yang digunakan sebagai debitur untuk kredit modal kerja pada Bank Jatim, mendampingi dan mengarahkan pada saat analis kredit berkunjung ke kantor bouwheer dan lokasi pekerjaan serta melaporkan progress pekerjaan kepada Bank Jatim.
Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya tersangka FK saat ini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tutur Syahron Hasibuan SH. (SUR).
No comments