Sekjen PDI-P Hasto Kristianto Digelandang Ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
![]() |
Keterangan foto : Hasto (kiri) didampingi penasehat Hukumnya Dr Maqdir Ismail SH.MH. (kanan). |
JAKARTA, BERITAONE. CO. ID--Didakwa melakukan Penyuapan dan Merintangi penyidikan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanyo mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan dalam dakwaanya mengatakan bahwa terdakwa Hasto melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan l juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kata JPU dalam dakwaannya, terdakwa Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SDG57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Pemberian uang tersebut dimaksutkan agar Wahyu memenangkan Harun sebagai anggota DPR dalam permohonan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Riezky Aprilia. Transaksi suap ini dibantu oleh mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, katanya.
Hasto memerintahkan kepada kedua orang tersebut untuk melaporkan Semua perkembangan PAW Harun di KPU, termasuk, penyerahan suap kepada Wahyu yang sudah direncanakan.
Harun merupakan caleg terbaik dari PDI-P dan bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas karena meninggal, meski menang dalam pemilihan. PDIP akhirnya mengupayakan adanya fatwa penggantian ke Mahkamah Agung (MA) dan berkasnya diserahkan ke KPU pada Agustus 2019.
KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap jaksa.
Namun demikian partai bersambung kepala banting tersebut tetap ngotot, putusan MA harus dijalankan oleh KPU. PDIP kemudian meminta fatwa dari MA untuk memerintahkan KPU menjalankan putusan. Mereka menilai bahwa penetapan suara caleg yang meninggal harus diserahkan kepada pimpinan partai.
Saat fatwa MA diterbitkan MA, terdakwa dan Harun Masiku sedang berada di runag kerja Ketua MA (saat itu) Hatta Ali dan menerima fatwa MA tersebut, dan tak lama setelah fatwa MA keluar, Saeful Bahri meminta bantuan Agustiani Tio untuk melobi Wahyu menyelesaikan proses PAW Harun. Permintaan itu diterima langsung.
Sejatinya, Wahyu meminta dana Rp1 miliar untuk menyelesaikan PAW Harun. Namun, Saeful, melalui Tio melobi harga menjadi Rp750 juta. Tapi lobi itu gagal, dan uang yang diminta tetap Rp1 miliar. Harun cuma mampu memberikan Rp600 juta, namun, dibantu oleh Hasto Rp400 juta.
Staf DPP PDIP Kusnadi menemui Donny Tri Istiqomah, kemudian Kusnadi menyerahkan titipan uang terdakwa Rp400 juta yang dibungkus oleh amplop warna coklat di dalam tas ransel warna hitam dengan mengatakan ‘Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun Masiku’,” ucap jaksa. (SUR).
No comments