Mantan Dirut Broker Asuransi PT Freed Dinamika Indonesia Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara

Teks foto : Terdakwa Hendrik S.

JAKARTA, BERITAONE. CO. ID--Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Freed Dinamika Indonesia, Hendrik S Nadapdap dinyatakan terbukti melakukan penggelapan terhadap aset perusahaannya dan dituntut delapan bulan penjara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan di ruang sidang Sawarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dipimpin oleh Majelis hakim Adeng Abdul Kohar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakpus, Daru Iqbal Mursid pada pukul 11.00 WIB, Rabu, (12/3/2025.).

Dalam sidang tersebut, JPU Daru Iqbal yang hanya membacakan pokok tuntutan tanpa membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan perbuatan terdakwa yang menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara.

Intinya,  menurut Penuntut Umum, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan seterusnya. Kemudian juga terdakwa dituntut  dijatuhi pidana penjara dikurangi masa penahanan.

Selanjutnya, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyiapkan pembelaannya. Namun, kuasa hukum Hendrik S Nadapdap langsung meminta waktu untuk menyampaikan pembelaannya secara lisan saat itu juga.

Permohonan kami adalah, mohon terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya,” ungkap kuasa hukum Hendrik.

Kemudian, hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi pembelaan terdakwa tersebut. Dalam kesempatan itu, Daru mengatakan tetap pada tuntutannya. Sidang kemudian ditunda hingga pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim meminta agar terdakwa Hendrik S Nadapdap yang saat ini tidak dilakukan penahanan agar hadir kembali pada sidang pembacaan putusan.

Sebelumnya, Hendrik S Nadapdap dituduh menggelapkan sejumlah inventaris milik perusahaannya. Hal itu disampaikan oleh JPU pada Kejari Jakpus Daru Iqbal Mursid saat membacakan dakwaannya di PN Jakpus pada Rabu, 8 Januari 2025.

Daru mengaku, terdakwa Hendrik S Nadapdap yang saat ini menjalani sidang tanpa dilakukan penahanan tersebut ditunjuk sebagai Dirut PT Freed Dinamika Indonesia pada tanggal 03 Agustus 2020 berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat Nomor : 43 tanggal 19 Agustus 2020.

Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Direktur Utama PT Freed Dinamika Indonesia saat itu adalah Mengembangkan bisnis reasuransi, Mencari keuntungan (provid) untuk perusahaan PT Freed Dinamika Indonesia, Bertanggung jawab seluruh keuangan PT Freed Dinamika Indonesia dan Berwewenang mengurus kepengurusan perusahaan PT Freed Dinamika Indonesia,” kata Daru saat membacakan dakwaannya.

Menurutnya, ada lima jenis barang yang digelapkan oleh terdakwa yaitu, satu unit Laptop  merek DEL Vostro type 14-5402, dengan serial Number : 88RR763, satu unit Macbook Air Black, dengan Serial Number : SFVFDL024MNHP, satu unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Aura Studio 2, dengan Serial Number : TL0453-KK0138763, satu unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Omni 10 Plus, dengan Serial Number : GG0445-JI0003258, dan satu unit Smart Vacum Cleaner.

Daru menambahkan, total keseluruhan kerugian perusahaan PT Freed Dinamika Indonesia mencapai Rp 40 juta rupiah. Ia mengaku, satu unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Aura Studio 2, satu unit Vacum cleaner telah dibuang lantaran rusak.

Bahwa sebagaimana tersebut di atas barang-barang inventaris perusahaan, seharusnya di serahkan kembali ke perusahaan untuk di catat kembali keberadaannya dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat dihapuskan dalam laporan keuangan,” ungkapnya.

Sementara itu, satu unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Omni 10 Plus hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. Sedangkan untuk satu unit Laptop  merek DEL Vostro type 14-5402, dengan serial Number : 88RR763 telah diserahkan oleh terdakwa kepada mantan Karyawan Freed Dinamika Indonesia, Fernando Tamba sebagai penganti uang pesangon.

Bahwa sebagaimana peraturan dalam perusahaan, untuk memberikan pesangon kepada Karyawan sebagaimana  Standar operasional prosedur, bahwa pesangon berupa uang bukan berupa barang, apalagi barang inventaris tidak dibenarkan,” jelas Daru.

Sedangkan untuk satu unit Macbook Air Black dengan Serial Number : SFVFDL024MNHP yang saat ini masih dikuasai oleh terdakwa. Menurut pengakuan Hendrik, Macbook tersebut merupakan miliknya yang ia beli menggunakan Debit BCA atas nama terdakwa tanggal 27 Desember 2020 di Mall Kelapa Gading Jakarta Utara.

Namun, lanjut Daru, hal tersebut telah dibantah oleh pihak perusahaan bahwa pembelian laptop tersebut sudah di reimburse sesuai bukti voucer bukti pengeluaran Kas PT Freed Dinamika Indonesia.

Ia menambahkan, PT Freed Dinamika Indonesia memiliki bukti atas barang-barang tersebut yaitu tiga lembar Laporan rekening Koran Bank Mandiri KCP Jakarta Mid Plaza, periode 01 Januari 2021 – 31 Januari 2021, dengan Nomor rekening : 1220007274833, atas nama PT Freed Dinamika Indonesia.

“Sehingga barang berupa satu unit Laptop merek DEL Vostro dan satu unit Macbook Air Black tersebut adalah barang Inventaris milik PT Freed Dinamika Indonesia yang dibeli dari uang perusahaan PT Freed Dinamika Indonesia,” Pungkasnya. ( SUR).

No comments

Powered by Blogger.