Erick S Paat SH : Terdakwa Zarof Hanya Terima Rp 5 M, Bukan 15 M.
![]() |
Keterangan foto : Terdakwa Zarof (kiri) dan Erick S Paat SH (rambut putih) |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Persidangan perkara makelar kasus alias "Markus" dengan terdakwa Zarof Ricard dan kawan kawan oleh majelis hakim Tipikor Jakarta dibuka kembali dengan agenda keterangan saksi, Senin, (10/3/2025)
Kali ini Jaksa menghadirkan saksi Sthepan Kastil yang merupakan keponakan pengacara Lisa Rachmat, yang juga terdakwa dalam perkara ini.
Dihadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini Kuasa Hukum terdakwa Erick S Paat SH mempertanyakan kepada Sthepanie terkait Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Saudara saksi apakah anda tahu kenapa terdakwa Gregorius Ronald Tannur bisa bebas" tanya Erick yang dijawab oleh saksi tidak tahu sama sekali," jawabannya.
Erick juga menegaskan, bahwa uang yang diterima Zarof Ricard sejumlah Rp 5 miliar. "Pak Zarof hanya terima Rp 5 miliar bukan Rp15 m atau 10 m," tegasnya.
Pada awal persidangan Sthepanie Kastil mengatakan dirinya diajak terdakwa Lisa Rachmat untuk bertemu dengan Mantan Pejabat MA Zarof Ricard. Dalam pertemuan itu
Bu Lisa dengan Zarof Ricar membicarakan untuk mengurus Kasasi Perkara Ronald Tanur di MA," kata Sthepanie.
Dijelaskannya dalam pertemuan itu tersebut Zarof Ricard Minta RP 15 M kepada Lisa Rachmat untuk mengurus Kasasi di MA. Kemudian deal dealan antara Zarof Ricard dengan Bu Lisa, awalnya Zarof Minta Rp15 miliar, lalu Rp10 miliar, dan akhirnya Bu Lisa hanya memberi Rp5 M," jelasnya.
Deal-dealan terjadinya diruang depan Rumah Zarof Ricard yang berada di kawasan Senayan, kata Sthepani jawabnya.
Sebelumnya Jaksa mendakwa Zarof Ricard melakukan pemufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp 5 miliar.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Soesilo dalam perkara Kasasi. (SUR)
No comments