Erick S Paat SH : Terdakwa Zarof Hanya Terima Rp 5 M, Bukan 15 M.

Keterangan foto : Terdakwa Zarof (kiri)  dan Erick S Paat SH (rambut putih)

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Persidangan perkara makelar kasus alias "Markus" dengan terdakwa Zarof Ricard dan kawan kawan oleh majelis hakim Tipikor Jakarta dibuka kembali dengan agenda keterangan saksi, Senin, (10/3/2025) 

Kali ini Jaksa menghadirkan saksi Sthepan Kastil yang merupakan keponakan pengacara Lisa Rachmat, yang  juga terdakwa dalam perkara ini.

Dihadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini  Kuasa Hukum terdakwa Erick S Paat SH  mempertanyakan kepada Sthepanie terkait Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Saudara saksi apakah anda  tahu kenapa terdakwa Gregorius Ronald Tannur bisa bebas"  tanya Erick yang dijawab oleh saksi  tidak tahu sama sekali," jawabannya.

Erick juga menegaskan,  bahwa uang yang diterima Zarof Ricard sejumlah Rp 5 miliar. "Pak Zarof hanya terima Rp 5 miliar bukan Rp15 m atau 10 m," tegasnya.

Pada awal persidangan Sthepanie Kastil  mengatakan dirinya diajak terdakwa Lisa Rachmat  untuk bertemu dengan Mantan Pejabat MA Zarof Ricard. Dalam pertemuan itu 

Bu Lisa dengan Zarof Ricar membicarakan  untuk mengurus Kasasi Perkara Ronald Tanur di MA," kata Sthepanie.

Dijelaskannya dalam pertemuan itu  tersebut  Zarof Ricard Minta RP 15 M kepada Lisa Rachmat untuk mengurus Kasasi di MA. Kemudian  deal dealan antara Zarof Ricard dengan Bu Lisa,  awalnya Zarof Minta Rp15 miliar, lalu Rp10 miliar, dan akhirnya Bu Lisa hanya memberi Rp5 M," jelasnya.

Deal-dealan terjadinya diruang depan Rumah Zarof Ricard yang berada di kawasan Senayan, kata Sthepani  jawabnya.

Sebelumnya Jaksa mendakwa Zarof Ricard melakukan pemufakatan jahat  untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp 5 miliar.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Soesilo dalam perkara Kasasi. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.