Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti


PRABUMULIH,BERITAONE.CO.ID--Barang Bukti 10 Perkara Narkoba, 15 Perkara Oharda dan TPUL Telah Incracht Dimusnahkan – Kejari Prabumulih kembali melakukan pemusnahan barang bukti atas perkara telah incracht telah diputus PN Prabumulih, Selasa, 11 Februari 2025 periode April hingga Desember 2024. Kali ini, ada sebanyak 10 perkara narkoba dan 15 perkara Oharda dan TPUL, barang buktinya dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari.

Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfishandi SH MH melalui Kasi PAPBB, Faisyal Basni SH MH disaksikan Kepala BNN, AKBP Fauzia SPSi dan Kadinkes, dr Bambang Wahyu serta Perwakilan Rutan dan Perwakilan PN memusnahkan barang bukti tersebut. “Barang bukti narkoba, berupa; sabu seberat 45 paket (48,456 gram), ekstasi ½ paket (0,32 gram), dan alat hisap serta lainnya berjumlah 89 buah. Kita blender dan bakar, pemusnahannya,” terang Faisyal, sapaan akrabnya.

Sementara itu, lanjutnya perkara Oharda dan TPUL barang buktinya, antara lain; celana, gergaji, parang, tang, HP, dan lainnya.

“Kita musnahkan digerinda dan dibakar, pemusnahan ini memang dilakukan secara rutin. Guna menghindari hal-hal tidak diinginkan,” bebernya. Ungkapnya, pemusnahan barang bukti ini, bagian upaya Kejari Prabumulih mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kita sangat mendukung, atas kinerja BNN dan Polres guna memberantas narkoba serta menangkap para pelaku kejahatan lainnya,” pungkas. (MM)


No comments

Powered by Blogger.