Kasi Intel Kejari Landak Kalbar Ditahan Karena Menerima Gratifikasi Barang Bukti Rp 23 M

Keterangan foto : Kajati DKJ (tengah) memberikan keterangan pers

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID-Seorang oknum Jaksa berinitial AZ yang kini sebagai Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat  menerima gratifikasi atau suap uang barang bukti ( BB) Rp 23 Miliar ditahan oleh pihak Pidsus  Kejaksaan Tinggi Jakarta (DKJ) Kamis (27/2/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJ  Patris Yusrian Jaya SH, dalam konferensi pers mengatakan  pada tanggal 23 Desember 2025 telah dilaksanakan eksekusi pengembalian Barang  Bukti  (BB) sebesar kurang lebih Rp.61,4 M (Enam Puluh Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah).

Atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian diantaranya senilai 11,5 M (Sebelas Miliar lima ratus juta Rupiah) diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ  yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat.

Sisanya diambil oleh 2 orang Kuasa Hukum. Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang diwakili oleh  BG dan OS,  akan tetapi kedua kuasa hukum tersebut bekerja sama dengan oknum Jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp. 38,2M (Tiga Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dan sisanya senilai Rp. 23,2 M (Dua Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Juta Rupiah), dibagikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dan Kuasa Hukum Korban. 

Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini salah satu Kuasa Hukum  inisial BG telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka serta sudah ditahan.

Sementara itu Kasipenkum Kejati DKJ Syahron Hasibuan SH MH mengatakan , satu orang saksi inisial OS berstatus selaku kuasa hukum korban belum memenuhi panggilan. Untuk itu kuasa hukum korban  tersebut dihimbau agar kooperatif menjalani proses hukum.

Pasal yang disangkakan terhadap Jaksa Inisial AZ yaitu Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal yang disangkakan terhadap Kuasa Hukum berinisial BG yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa saat ini Tersangka BG sedang dilakukan pemeriksaan dan Tersangka oknum Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan, tambah Syahron. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.