Tim Intelijen Kejati DKJ Amankan DPO FS Yang Selama ini Buron.
Keterangan foto : Tersangka FS (pakai rompi merah) . |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Tim Intelijen Kejati Derah Kbusus Jakarta( DKJ) mendeteksi keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana FS dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan di Jakarta Kamis, ( 9/1/2025 )
Selanjutnya yang bersangkutan terpidana FS, langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk menyelesaikan administrasi eksekusi," ujar Kasi Penkum Kejati DKJ Syahron Hasibuan SH.MH, Jumat (10/1/2025).
Ditambahkqn oleh Syahron, terpidana FS telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor: 244 K/PID/2022 tanggal 8 Maret 2022.
Putusan tersebut yang menguatkan putusan sebelumnya dengan Nomor 610/PID.B/2021/PN.JKT.TIM tanggal 26 Oktober 2021. FS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penipuan Secara Berlanjut” dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
“Hingga saat ini, proses administrasi eksekusi terhadap terpidana FS sedang berlangsung di Kejari Jakarta Timur. Jaksa Eksekutor akan memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.” ujar Sayahron.
Kasi Penkum Kejati DKJ tersebut menambahkan, Kejati DKJ berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum , tandasnya.(SUR)
No comments