SK Bupati : Tarif PDAM Tirta Ogan Naik 23% , Dari Rata-Rata Rp.3.450 Menjadi Rp.4.500 Permeter Kubiknya...!!
OGAN ILIR-BERITAONE.CO.ID--Berdasarkan Surat keputusan Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, nomor 1161/KEP/V/2024, tarif PDAM Tirta Ogan naik 23 %.
Berikut besaran tarif baru bagi pelanggan PDAM Tirta Ogan :
Menurut Dirut PDAM Tirta Ogan, Kabupten Ogan Ilir Nurdin.S.T. diberlakukannya kenaikan tarif baru tersebut, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan yang prima bagi pelanggan kedepannya.
Untuk diketahui kenaikan tarif ini bukan untuk membebani pelanggan, atau mencari keuntungan, namun tujuannya tak lain untuk meningkat pelayanan yang prima bagi pelanggan, mudah-mudahan dengan kenaikan tarif baru ini bisa menutupi biaya oprasional yang membengkak selama ini" Terang Dirut PDAM Tirta Ogan, pada Rabu (16/1/2025).
Dikatakan Dirut PDAM Tirta Ogan, jika tarif ini tidak dinaikan, pelayanan terhadap pelanggan, besar kemungkinan akan berjalan ditempat, mengingat biaya oprasional saat ini cukup besar, tidak sesui dengan pemasukan yang ada.
Kami berharap kepada para pelanggan dapat memahi dengan adanya kenaikan tarif baru ini, sekali lagi kami jelaskan ini bukan untuk memnenai pelanggan, namun tujuannya untuk semata-mata demi kebaikan bersama " ungkapnya
Hadir dalam sosialisasi penyesuai tarif baru PDAM Tirta Ogan ini, Asisten I Pemkan Ogan Ilir, Dewan Pengawas PDAM Tirta Ogan, Perwakilan Totoh Masyarakat, dan perwakilan media yang ada di wilayah Ogan Ilir, bertempat di kantor pusat PDAM Tirta Ogan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.(zaki)
No comments