Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Keterangan foto: Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) beberapa waktu lalu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Selatan (Jaksel) Jumat, (10/1/2025).
Kahumas PN Jaksel Dr.H Djuyamto SH,MH, mengatakan, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 pihak kami telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI.
Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto SH MH yang juga sebagai Kahumas Pengadilan tersebut.
Dijelaskan, persidangan pertama praperadilan ini dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025.
Seperti diberitakan sebelumnya KPK menetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristianto sebagai tersangka suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Kahumas PN Jaksel Dr H Djuyamto SH MH. |
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Hasto memiliki peran vital dalam penyuapan tersebut hingga membantu pelarian Harun Masiku, yaitu kader PDIP yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini dan kini berstatus sebagai buronan.
Masih menurut Setyo, berperan mulai dari menyediakan uang suap , KPK juga menemukan sumber uang suap tersebut dari Hasto.
"Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024
Terkait masalah ini Hasto, kata Setyo, KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua perkara yakni perkara suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Untuk perkara suap, KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara kasus perintangan penyidikan Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR).
No comments