Penyuap 3 Hakim PN Surabaya dan Ibunda Ronald Tannur Segera Diadili.
Keterangan foto : Ibunda Ronald Tannur dan Pengacara Liza Rachmat |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu dekat segera menyidangkan kasus pengacara Lisa Rahmat dan ibunda Ronal Tannur Merizka Widjaja yang didakwa melakukan penyuapandan pemberi gratifikasi kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya .
Hal ini ditandai dengan dilimpahkannya berkas kedua tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Rabu oleh Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (8/1/2025)
Pada acara tahap dua itu berkas perkara, barang bukti dan tersangka Lisa Rachmat dan Merizka Widjaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan dilakukannya tahap dua dan penerimaan tahap dua dari penyidik ke jaksa penuntut umum, maka status Lisa Rachmat dan Meirizka yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian gratifikasi kepada tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menghukum bebas dari dakwan maupun tuntutan terdakwa Ronald Tanur, berubah menjadi terdakwa.
Kasus korupsi dengan pemberian gratifikasi dalam pengaturan hukuman untuk membebaskan terdakwa Ronald Tanur yang dituntut 12 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada pacarnya bernama Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Penyidik Pidsus pada JAM Pidsus Kejagung juga menetapkan Erintuah Damanik (Ketua Majelis) hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan pada 23 Oktober 2024, dan sekarang kasus sudah disidangkan di Pengadilan Jakarta.
Selain itu mantan pejabat Mahkamah Agung yang bernama Ricard Zarof juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut.
Uang suap yang dikeluarkan Merizka Widjaya (ibu kandung Ronald Tanur) untuk diberikan kepada ketiga majelis hakim melalui Liza Rachmat (perantara dan sekaligus kuasa hukum terdakwa Ronald Tanur) sebesar Rp 1 miliar, dan 308.000,-Dollar Singapura yang penyerahannya dilakukan secara bertahap.
Persidangan ketiga hakim dari PN Surabaya yang menerima suap /gratifikasi tersebut prosesnya persidangannya sedang berjalan di Pengadilan Tipikor jakarta pada tahap eksepsi dan pemeriksan saksi saksi. (SUR).
No comments