Olah TKP Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Korban Lakalantas Minta Atensi Kapolri dan Desak Penetapan Tersangka


JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth, yang mewakili 12 korban kecelakaan lalu lintas di Lhoksukon, Aceh Utara, mendatangi Mabes Polri pada Selasa (21/01/2025). Melalui surat bernomor 488/YLBHQ/PA/I/24, mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian penuh dalam penanganan kasus kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa dan luka berat.

Polres Aceh Utara telah melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/142/XI/2024/SPKT.SATLANTAS/POLRES ACEH UTARA tertanggal 26 November 2024. Olah TKP terakhir dilakukan pada Jumat (17/01/2025), dengan LBH Qisth turut hadir. Mereka menyayangkan langkah Kepolisian yang dinilai tergesa-gesa menetapkan "key point" atau titik tabrak yang merugikan pihak korban meskipun bukti masih terbatas.

Muhammad Hidayat Arifin, tim kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa saat direspon pihak Kepolisian pada Jumat (17/01/2025), mereka mengonfirmasi bahwa penetapan titik tabrak tersebut masih sebatas dugaan. Namun, penandaan titik tabrak yang dilakukan di jalur kanan atau berlawanan arah dengan posisi korban menurutnya sangat merugikan pihak korban, karena penandaan tersebut seharusnya berdasarkan bukti yang cukup.

Hidayat menambahkan bahwa tanpa bukti yang memadai, Polres Aceh Utara diduga telah terburu-buru menyimpulkan bahwa titik tabrak telah ditemukan, seolah-olah dapat dijadikan dasar untuk menetapkan kesalahan pada korban, khususnya pengemudi mobil Daihatsu Grandmax BL 8143 PJ.

LBH Qisth mendesak Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus ini dan meminta agar Polres Aceh Utara melakukan perubahan pada key point yang telah ditetapkan. Mereka juga mendesak agar tersangka pelaku kecelakaan segera ditetapkan dan peringatan diberikan kepada Polres Aceh Utara agar lebih berhati-hati dan obyektif dalam menangani kasus ini, dengan memastikan penerapan prinsip presisi dan imparsial.(MM)

No comments

Powered by Blogger.