Mantan Ketua PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Ronald Tannur

Keterangan foto: Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.

JAKARTA, BERITAONE. CO. ID--Tim Penyidik  JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono dikatakan terkait  dugaan menewrima suap untuk vonis menbebaskan Terdakwa Ronald Tanur yang melakukan penganiayan hingga mati Dina Afrianti Sera.

Rudi Suparmono yang kini sebagai  hakim nonpalu di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan terkena hukuman sangsi, kata

Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar dalam menjawab wartawan di selah-selah acara Rakernas Kejaksaan RI yang digelar di Hotel Sultan, Selasa (14/1/2025).

Pengaman hakim Susi Suparmono  juga dibenarkan Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Prof.Dr Yanto SH.MH. Hal sama juga dikatakan Dr Soebandi SH MH Kahumasahkamah Agung.

Kapuspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar kepada wartawan bebera waktu lalu (seusai penangkapan hakim Erintuah Damanik, Magapul,dan Heru Hanindyo), pada Januari 2024, ketika perkara Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan, Lisa Rahmat sebagai penasihat hukum Ronald, menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, melalui pesan teks.

Lisa meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ucapnya. Kemudian Lisa mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk menemui Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dengan tujuan meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

Lisa diberitahu bahwa hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo (ketiganya ditangkap melalui OTT pada Oktober 2024 dan ketiganya sudah ditangkap dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta 

Terdakwa Ronald Tanur yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, tidak terlepas dari dugaan adanya kasus korupsi suap/gratifikasi)  dana suapnya bersumber dari ibu Ronald Tanur yaitu Merizka Widjaya,dan diserahkan oleh Lisa Rachmat secara bertahap kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Ronald Tanur di Pengadilan negeri Surabaya.

Jumlah uang yang diserahkan kepada majelis hakim tersebut yang pemberiannya secara bertahap, dengan total Rp 1 miliar, dan 308.000 Dollar Singapura.

Para tersangka kasus korupsi gratifikasi dalam mengatur hukuman terdakwa Ronald Tanur untuk dihukum bebas antara lain Etintuah Damanik (ketua majelis hakim), dengan anggota Mangapul, Heru Hanindyo, Zarof Ricard, Lisa Rachmat, dan Merizka Widjaya. 

Pun ibunda Ronald Tannur dan Pengacaraisa Racat saat ini juga sedang me jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.