Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Khusus Jakarta Iwan Henry Wardhana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi.
Keterangan foto : Kajati dan Aspidsus DKJ |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Patris Yusrian Jaya menyatakan mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadis Bud) Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Iwan Henry Wardhana ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan kegiatan pada Kasus yang terjadi tahun 2023 merugikan negara Rp150 miliar, Kamis, (2/1/2025)
Penyidik juga menetapkan tersangka Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta, Mohamad Fahirza Maulana dan Direktur Event Organizer (EO), Gatot Arif Rahmadi. Gatot ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Para tersangka tersebut selanjutnya akan kami lakukan proses, dan hari ini salah satu tersangka dengan inisial GAR telah kami lakukan penahanan Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan untuk proses Penyidikan,” ucap Patris.
Kajati DKJ itu Patris juga menerangkan dalam kasus ini Penyidik akan memanggil tersangka Iwan dan Fahirza sebagai tersangka. Kemudian, keduanya akan dilakukan penahanan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Dalam hal ini penyidik juga sudah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp1 miliar ,pun akan melakukan pengembangan perkara dengan mendalami kegiatan-kegiatan hingga 2024.
“Kami masih akan terus melakukan pendalaman dan modus-modus yang digunakan. Sejauh ini modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memalsukan stempel,” ungkap Patris.
Penyidik Pidana Khusus Kejati DKJ Desember lalu melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Tahun Anggaran 2023.
Kala itu diperkirakan ada dugaan korupsi mencapai Rp150 miliar dalam dugaan penyalahgunaan anggaran Disbud Jakarta.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di lima lokasi, kantor yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan lain sebagainya, dan beberapa rumah tinggal di Jakarta.
Kemudian Penyidik menyita sejumlah barang berupa beberapa unit laptop, handphone, PC, uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya yang kesemuanya agar membuat jelas segala sesuatunya yang berkaitan dengan kasus ini.(SUR).
No comments