Kejati Jakarta Menandatangani MoU Dengan Pemprov DKJ Untuk Memperkuat Sinergi

Keterangan foto : Kejati DKJ (kiri) dan pihak Pemprov DKJ.

JAKARTA ,BERITAONE.CO.ID--Untuk memperkuat sinergi dalam menangani permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Tinggi Jakarta  (Kejati DKJ)  melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKJ serta 14 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKJ  di Aula Kejati DKJ, Selasa ( 21/1/2025)

Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur DK Jakarta, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, para pimpinan BUMD DK Jakarta, serta pejabat dari Kejati DK Jakarta. Selain itu, MoU ini juga mencakup pengaturan mengenai pinjam pakai Barang Milik Daerah berupa tanah seluas sekitar 4.500 m².

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKJ  Patris Yusrian Jaya, menyampaikan komitmennya untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Nota Kesepakatan ini berawal dari niat baik kita bersama untuk membangun Kota Jakarta, khususnya dalam penegakan hukum yang mendukung clean governance dan good corporate governance,” ujarnya.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani ini juga mencakup pemberian bantuan hukum oleh Kejati DKJ kepada Pemprov DKJ dan BUMD, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi. 

Selain itu, Kejati DKJ  akan memberikan pendapat hukum serta pendampingan hukum terkait pengelolaan aset daerah dan bertindak sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan hukum yang melibatkan pemerintah dan BUMD.

Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan sektor usaha di DKJ,  serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan mendukung pembangunan Kota Jakarta yang berkelanjutan.

Kejati DKJ  menegaskan peranannya dalam mendukung upaya pemerintahan yang bersih dan transparan serta memberikan kontribusi positif bagi pengelolaan sumber daya dan aset daerah yang ada selama ini (SUR).

No comments

Powered by Blogger.