Kejati DKJ Klarifikasi Pembangunan Waduk Sunter
Keteranga foto : Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan SH.MH |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Kasus pembangunan Waduk Sunter Sisi Timur tahun 2023 yang dikabarkan ada dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) diklarifikasi oleh pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam siaran persnya pada Rabu (8/1/2024)
Dalam klarifikasinya Syahron mengatakan Proyek pembangunan Waduk Sunter Selatan Sisi Timur yang dilaksanakan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKJ memiliki nilai kontrak sebesar Rp45,8 miliar. Pekerjaan konstruksi ini dikerjakan oleh konsorsium PT. Sinar Mardagul dan PT. Jaya Beton Indonesia (KSO) sebagai pemenang tender.
LSM MSPI sebelumnya melaporkan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pada proyek tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara pada Desember 2022. Laporan ini disertai dengan temuan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BoQ) yang telah ditetapkan.
Kejari Jakarta Utara lanjut Syahron menjelaskan, sudah melakukan penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 7 November 2023. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan yang belum diselesaikan, yang kemudian telah dibayarkan sejumlah Rp722.463.154.
“Meskipun ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyatakan bahwa tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek ini,” ujar Syahron.
Pada 5 Juni 2024 laporan yang sama kembali diterima oleh Kejati DKJ yang menyoroti bahwa progres pekerjaan hanya mencapai 30% pada 19 Desember 2023. Menanggapi laporan tersebut, Kejati DK Jakarta menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai progres proyek yang hanya mencapai 30% adalah keliru. Jadi proyek ini telah selesai sesuai dengan Berita Acara Serah Terima pada Februari 2020,” jelas Syahron.
Kejaksaan juga melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Provinsi DKJ untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, ditemukan bahwa kekurangan volume pekerjaan senilai Rp290.059.580,13 telah diselesaikan dengan mekanisme pemotongan pembayaran utang pada April 2021, sementara denda keterlambatan sebesar Rp432.403.573,70 juga telah dilunasi dengan cara yang sama.
“Dari temuan ini, kami memastikan bahwa penyelesaian administrasi proyek telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum yang ditemukan,” terangnya.
Lebih jauh Syahron mengatakan, Kejati DKJ mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan di DKJ
“Kami berharap dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami langkah-langkah yang telah diambil oleh Kejaksaan dan mendukung pelaksanaan hukum yang objektif serta berdasarkan data yang valid,” tambah Syahron.
Kejati DK Jakarta juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti APIP, untuk memastikan semua administrasi proyek di wilayah DKI Jakarta berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (SUR).
No comments