Kejati Daerah Khusus Jakarta Menahan Dua Pejabat Pemda.

Keterangan foto:  Tersangka yang ditahan.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Dua pejabat Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) , IHW (Kepala Dinas Kebudayaan) dan MFM (Plt Kepala Bidang Pemanfaatan),  ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJ terkait dugaan tindak pidana korupsi, Senin (6/1/2025).

Mereka ditahan dalam kasus penyimpangan berbagai kegiatan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKJ, setelah mereka tersangka IHW dan MFM diperiksa oleh penyidik Kejati DKJ dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

IHW ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, sementara MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk masa penahanan 20 hari ke depan dengan sangsan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1),” pungkas Syahron Hasibuan. 

Perbuatan ketiga tersangka bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta sejumlah peraturan daerah dan peraturan Presiden yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.