Kejagung Tetapkan 9 lagi Tersangka Kasus Impor Gula.
Keterangan foto : Pihak Kejaksaan Agung saat konperensi Pers |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Kasus Korupsi Impor Gula yang semula tersangkanya hanya mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Limbong kini bertambah sebanyak 9 orang tersangka. Mereka adalah sembilan bos perusahaan swasta sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula tersebut.
Jampidsus Kejaksaan Agung adalah berhasil memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Senin ( 20/1/2020)
Ke-9 tersangka antara lain,
1.TWNG selaku Direktur Utama PT AP
2.WN selaku Presdir PT AF
3.AS selaku Direktur Utama PT SUC
4.IS selaku Direktur Utama PT MSI
5.TSEP selaku Direktur PT MP
6.HAT selaku Direktur PT BSI
7.ASB selaku Direktur Utama PT KTM
8.HFH selaku Direktur Utama PT BFM
9.ES selaku Direktur PT PDSU
Diketahui, sebelnya Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Dasarnya Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor, dalih yang digunakan untuk mengimpor gula yaitu pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Padahal, Indonesia disebut sedang surplus gula pada saat itu.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Kejaksaan Agung menyebut dalam kasus ini merugikan negara sekitar Rp400 miliar, kata pihak penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung seperti yang disebutkan dalam konferensi pers . (SUR).
No comments