Buronan Bandar Narkoba Dengan BB 20 KG Sabu Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati DK Jakarta.

Keterangan foto : Tersangka DBR saat baru ditangkap.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Terpidana kasus narkoba berinisial DBR, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap  Rabu malam, di rumahnya  di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten oleh Tim Tabur  Kejaksaan Tinggi Jakarta.Rabu ( 22/1/2025)

Penangkapan DRB dipimpin oleh T Kepala Seksi V  Intelijen Kejati DK Jakarta yang pada saat itu sedang berada di kediamannya, dan ini merupakan  ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian kasus yang melibatkan DBR.

Bandar narkoba yang ini yang membawa 20 kilogram sabu dan 100 ribu butir ekstasi dari Kepulauan Riau ke Jakarta pada tahun 2012 silam.

Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan  memgatakan,    terpidana DBR sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 8 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Pada intinya terpidana  melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dengan berat melebihi 5 gram. Putusan tersebut tertuang dalam Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 696 K/Pid.Sus/2014.

Penangkapan terpidana DBR berlangsung dengan lancar. Setibanya di lokasi, tim langsung membawa DBR ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses eksekusi lebih lanjut.

Terpidana DBR menunjukkan sikap kooperatif saat ditangkap. Kejati DK Jakarta mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim Tabur yang terus berupaya menuntaskan kasus-kasus narkotika besar dan membawa pelaku ke jalur hukum.

Pihak  Kejati DKI Jakarta terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan memastikan para pelaku kejahatan besar dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, kata Kasipenkum  DK Jakarta Syahron Hasibuan SH. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.