Tiga Hakim Surabaya Terima Suap Dalam Kasus Pembunuhan Gregorius Ronald Tannur Mulai Diadili.
Keterangan foto: Dua dari tiga hakim yang diadili. |
JAKARTA, BERITAONECO.ID--Hakim Tipikor Jakarta yang diketuai Teguh Santuso SH mulai menyidangkan Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang disebut menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dan 308 Ribu Dollar Singapura selama proses persidangan kasus Ronald Tannur berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pada sidang perdana kasus vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Proses persidangan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur menerima uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000 dari Lisa Rahmat," kata Jaksa di ruang sidang.
Awal Juni 2024 lalu kata JPU Lisa dan Erintuah melakukan pertemuan di sebuah gerai makanan di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Erintuah menerima uang sebesar SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rahmat.
Ketiga terdakwa sepakat membagi uang yang telah diberikan oleh Lisa Rahmat.
"Terdakwa ERINTUAH DAMANIK sebesar SGD38.000, untuk MANGAPUL sebesar SGD 36.000 dan untuk HERU HANINDYO sebesar SGD 36.000 sedangkan sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Terdakwa ERINTUAH DAMANIK," jelas Jaksa.
Akhir Juni 2024, terdakwa Erintuah Damanik kembali bertemu dengan Lisa Rahmat di lokasi yang sama dengan pertemuan pertama.
Disana Lisa kembali memberikan uang kepada Erintuah sejumlah SGD 48.000.
Selain bertemu dengan Erintuah, Jaksa menyebutkan bahwa Lisa Rahmat juga menemui Heru Hanindyo yang dimana kali ini bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya pada medio akhir Juli 2024 dengan maksud memberikan uang senilai Rp 1 miliar dan SGD 120.000.
"Terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo menerima uang dari Lisa Rachmat dengan maksud agar para Terdakwa supaya menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronal Tannur dari seluruh dakwaan Jaksa dimana Uang itu diperoleh dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Wijaja.
Akibat perbuatannya, ketiga Hakim PN Surabaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SUR)
No comments