Terbukti Membantu Korupsi Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara
Helena Usai Divonis Hukuman 5 Penjara |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Helena Lim yang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dinyatakan terbukti bersalah telah membantu melakukan Tindak pidana Korupsi dan Pencucian uang dalam perkara korupsi Komoditas Timah yang merugikan negara Rp 300 triliun .
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Riyanto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya,Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjut hakim. Selain itu hakim juga menghukum Helena Lim untuk membayar denda Rp750 juta,Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan penjara .
Selain itu majelis Hakim menghukum Helena Lim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta . Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara 1 tahun, ucap Riyanto
Vonis Hakim terhadap Helena Lim yang hanya dihukum 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar 900 juta jauh lebih ringan dari Tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntut Helena 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 210 milyard.
Jaksa sebelumnya mendakwa Helena bersama sejumlah pihak lain termasuk Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin) disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan itu, Helena disebut berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir terhadap putusan ini.(SUR).
No comments