Suami Sandra Dewi Harvey Muis Dihukum 6,5 Tahun.
Keterangan foto: Suami Sandra Dewi Harvey Muais (tengah baju putih) dan dua terdakwa lainnya. |
JAKARTA, BERITAONE. CO. ID--Majelis hakim yang diketuai Eko Aryanto menjatuhkan hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan terhadap suami Sandra Dewi,Harvey Muis, dalam kasus korupsi PT Timah dipengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024)
Selain itu Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Dalam putusannya majelis hakim juga menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta. Suparta juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, dia dihukum membayar uang pengganti yang nilainya fantastis yakni Rp4.571.438.592.561,56.
Selain itu majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis kepada Direktur Pengembangan Usaha PT RBT pada 2017 Reza Andriansyah, lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terhadap vonis ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelnya menuntut Harvey agar dihukum selama 12 tahun menyatakan pikir pikir.
Hal yang sama juga disampaikan oleh penasehat hukum para terdakwa yaitu menyatakan pikir pikir. (SUR).
No comments