Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Ditunda, Hakim Minta Berkas Tergugat Dilengkapi
Teks foto: Situasi persidangan |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Sidang gugatan perselisihan hubungan industrial antara mantan pegawai PT Pegadaian, Marshall Aritonang (penggugat), dan perusahaannya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Acara sidang yang seharusnya membahas legal standing tergugat, ditunda karena majelis hakim menilai berkas identitas tergugat belum lengkap.
Hakim Ketua Arlen Veronica memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan.
Berkas tergugat belum lengkap. Tolong dilengkapi semua ya. Sidang dilanjutkan minggu depan,” ujar Hakim Arlen sambil mengetuk palu, Rabu (4/12/2024).
Gugatan Marshall Aritonang
Gugatan dengan nomor perkara 296/Pdt.Sus/PHI/2024/PN.Jkt.Pst ini diajukan Marshall setelah PT Pegadaian tidak memperpanjang kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) pasca dirinya memasuki usia pensiun pada 1 April 2024. Marshall mengklaim belum menerima hak-haknya sebagai karyawan, meski merasa memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan.
Tentu kita berharap gugatan kami dikabulkan. Kami hanya minta klien kami dipekerjakan kembali,” kata kuasa hukum Marshall, Sahala Aritonang, usai persidangan.
Ketentuan Perjanjian Kerja
Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian, karyawan yang memasuki usia pensiun dapat melanjutkan hubungan kerja melalui PKWT selama dua tahun, dengan syarat memenuhi kriteria tertentu, termasuk kesehatan jasmani. Pasal 155 PKB PT Pegadaian menyatakan:
“Usia pensiun adalah 56 tahun. Karyawan yang telah memasuki usia pensiun dapat dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT selama dua tahun.”
Namun, Marshall mengaku telah memenuhi syarat tersebut tetapi tetap ditolak oleh perusahaan. Ia menilai keputusan ini tidak adil dan bertentangan dengan PKB yang berlaku.
Mediasi Gagal
Sahala menjelaskan, mediasi antara penggugat dan tergugat yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta telah gagal mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, perselisihan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Jakarta Pusat.
“Mediasi sudah dilakukan. Nanti sidang akan langsung masuk ke pokok perkara,” ujar Sahala.
Sementara itu, kuasa hukum PT Pegadaian enggan memberikan komentar lebih jauh. “Nanti akan kami sampaikan dalam sidang,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum PT Pegadaian yang enggan disebutkan namanya.
Petitum Gugatan
Dalam gugatan tersebut, Marshall memohon kepada majelis hakim untuk:
1. Menyatakan PT Pegadaian telah melanggar Pasal 155 PKB PT Pegadaian Periode 2023-2025.
2. Menyatakan PT Pegadaian melanggar Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
3. Memerintahkan PT Pegadaian mempekerjakan kembali Marshall dengan status PKWT selama dua tahun.
4. Menghukum PT Pegadaian membayar ganti rugi materiil sebesar Rp23.378.969 dan immateriil sebesar Rp300 juta.
5. Membayar gaji berjalan selama 24 bulan senilai Rp1,65 miliar.
6. Membayar upah proses sebesar enam bulan senilai Rp413 juta.
7. Membayar uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari jika ada keterlambatan dalam melaksanakan putusan.
8. Menjatuhkan putusan serta-merta meski ada upaya hukum dari tergugat.
Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan legal standing tergugat. (SUR)
No comments