PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Digugat PT Matahari Sentosa Karena PMH.
Kuasa Hukum Penggugat Hartono Tanuwidjaja SH,MH MSI, CBL, C.Med dan Norma Susati SH,MH. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Badan usaha milik negara PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (persero) Tbk yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Jakarta (Tergugat I) dan BRI Kantor Cabang Jalan Asia Afrika Bandung (Tergugat II) serta Federasi Serikat Pekerja Tekkstil Sandang dan Kulit (FSPDK) digugat oleh PT. Matahari Santosa Jaya (MSJ) dengan Kuasa Hukum Hartono Tanuwidjaja SH,MH,MSI,CBL,C.Med, Norma Susanti SH.MH, Jay Maulana SH MS, dan H.Syamsudin Abas SH,MH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 19/12/2024.
Sementara ltu Depertemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Bandung, Notaris & PPAT Lina Rahmawati Kabupaten Badung, Notaris & PPAT DR Ranti Fauza Mayana SH di kota Bamdung, Notaris & PPAT Hilda Sophia Wirareja di kota Bandung, Notaris & PPAT Yunita Elida Tawir SH kota Bandung , Badan Pertanahan Nasional kota Cimahi kota Cimahi Jawa Barat, KJPP Pungs Zulkarnaen dan Rekan Pasar Minggu Jakarta Selatan serta Kementrian Badan Usaha Milik Negera (BUMN) alamat Jakarta Pusat, masing masing duduk sebagai Turut Tergugat I sampai IX.
Pekara gugatannya yang ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti SH, MH dengan Kuasa Hukum Penggugat Hartono Tanuwidjaja mengatakan, bahwa Penggugat PT. MSJ merupakan debitur dari PT. BRI Tergugat I dan BRI Tergugat II. Berdasarkan dokumen Akta Akta Perjanjian Kredit dan Perpanjangan Perjanjian Kredit yang ada dan didapatkan Penggugat, terdapat sebanyak 27 Akta.
Majelis Hakim yang Menyidangkan Perkara |
Akta Akta itu antara lain Akta Perjanjian Jangka Waktu Kedit Modal Kerja, Akta Perpanjangan Jaminan Impor, Akta Perpanjangan Jangka Waktu Bank Garansi, Akta Perpanjangan Waktu Kredit Modal Kerja Eksport aluta Asing, yang kesemuanya itu dibuat oleh sejumlah Notaris & PPAT para Turut Tergugat seperti tersebut diatas.
Sedangkan terhadap kewajiban hutang Penggugat berdasarkan Akta Akta Perjanjian Kredit dan Perpanjangan Perjanjian Kredit tersebut diatas telah diserahkan sejumlah dokumen kepemilikan tanah sebagai sebagai aset barang tidak bergerak yang terdaftar atas nama Pemegang Saham Tuan Sung Chung Yoa dan Nyonya Sheao Yen Sin dan Nyonya Sahao Ai Shi.
Menurut keterangan sebanyak 63 Sertipikat Hak Milik yang telah dibebani tentang hak Tanggugan oleh PT. BRI (Persero) Tbk dan Fidusia atas sejumlah barang barang bergerak beberapa mesin mesin, Utilitas, dan Peralatan pabrik sesuai yang dimiliki Penggugat.
1. Akta Hipotik ( Hak Tanggungan) NO. 100/14/Cmi/Hip/1991 tanggal 15 Februari 1991 oleh PPA Masri Husen.
Peringkat Pertama RP 2.730.420.000. Hipotik Hak tanggungan NO. 55/1994 tanggal 23 Februari 1994.
2. Hak Akta Tanggumgan NO: 37/29/Cimahi Selatan /PHT/1998 tertanggal 10 Februari 1998 oleh PPAT Lina Rahmawati SH. Peringkat Kedua sebesar Rp 17.250.300.000, Hak Tanggungan NO: 318/1998 tanggal 4 Maret 1998. Sedangkan jaminan Hak Milik Tanah Desa sebanyak 31 yang kesemuanya atas nama Sheao Yen Shin.
3. Akta Hak Tanggungan NO: 35/27/Cimahi Selatan /PHT/ 1998 tanggal 10 Februari 1998 oleh PPAT Lina Rahmawati SH . Peringkat Pertama Sebesar Rp 11.048/777.000 dengan Hak Tanggungan NO: 319/1998 4 Maret 1999. Jaminan Surtipikat Hak Milik sebanyak 27 Surtipikat di Kelurahqn Utama semuanya atas nama Sung Chung Yao.
4. Akta Hak Tanggungan NO: 01/1/Cimahi Selatan/PHT/1998 tanggal 2 Januari 2998 oleh PPAT Lina Rahmawati SH, Peringkat Pertama Sebesar Rp 4.500.000.000, Hak Tanggunngan NO: 320/1998 tanggal 4 Maret 1998 dengan Jaminan Hak Milik:
1. NO: 1474/ Utama luas 399 dan /kedua NO: 659/Kelurahan Utama keduanya atas nama Sheao AiShin.Akta Hak Tanggungan NO: 48/5/Cmi/Hip/1992 tanggal 2 Januari 1998 oleh PPAT Masri Husen, Peringkat Pertama RP 523.600.000, Hak Tanggungan NO: 744//1 tanggal 24 Januari 1994.
Akta Tanggungan NO: NO: 02/2/Cimahi Selatan /PHT/ 1998 tanggal 2 Januari 1998 oleh PPAT Lina Rahmawati SH
Peringkat Kedua sebesar Rp 3.645.211.000.l, Hak Tanggungan No: 321/1998/tanggal 4 Maret 2098, Jaminan Suur5ipikat Hal Milik NO: 843Keluarahan Utama luas 7.700 atas nama Sheao AI Shin .
Akta Hak Tanggungan NO: 36//28/Cimahi Selatan TPHT/1998 tanggal 10 Februari 1998 oleh PPAT Lina Rahmawati SH, peringkat Kedua Rp Rp 1.222.400.000, dengan Hak Tanggungan NO: NO: 321/1998 tanggal 4 Maret 1998, dengan jaminan Surtipikat Hak Milik NO: 826 dan NO: 829/Kelurahan Utama atas nama Sheao Shin.
Pasca dilakukan Perpanjangan Perjajian Kredit tersebut diatas ternyata pihak Tergugat I Dan lI telah menarik sejumlah fasilitas kredit yang sedang dinikmati Penggugat, sehingga menimbulkan dampak akibat yang sangat signifikan dan mengakibatkan ketiadaan Modal Kerja bagi kelancaran usaha Penggungat dibilang pabrik Kaos Kaki dengan berbagai Merk yang sesuai dengan permintaan pihak Customer.
Pada tahun 2018 PT. MSJ (Penggugat) telah berhenti operasi dan mengakibatkan sekitar 1600 karyawan menjadi kehilangan pekerjaan. Dimana peristiwa tersebut tidak sama sekali tidak diatasi oleh pihak Tergugat I dan Tergugat II selaku Kreditur Bank dari Penggugat, sehingga menjadi sangat aneh jika Tergugat I dan Tergugat II masih terus menagih dan membebaskan bunga dan sejumlah denda kepada pihak Penggugat sampai dengan saat terakhir ini.
Dari komunikasi surat surat yang dilayangkan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat ternyata tidak ada satupun opsi Solosi untuk menyelesaikan permasalahan Kredit Macet yang dialami Penggugat. Penggugat justru dibiarkan limbung sendirian oleh Tergugat I dan Tergugat II, padahal order order pesanan dan permintaan Kaos Kaki baik dari pihak buyer dalam dan luar negeri cukup banyak, tapi ketidak adanya modal kerja menjadi Penggugat collepse secara cepat dan tidak terduga akibat tidak ada lagi dukungan fasilitas kredit dari Tergugat I dan Tergugat II.
Puncaknya, pada 25 November 2024 tergugat I melayang kan surat perihal pemberitahuan Lelang yang ditujukan kepada Sung Cgung Yao, dengan mengatakan PT. BRI Tbk dan dengan bantuan Kator Pelayanan Kekayaan Negera Dan Lelang (KPKNL) Bandung akan melaksanakan Lelang Anggunan Debitur PT. MSJ melalui Pelelangan Umum dengan perincian sebagai berikut;
Jenis anggun yang akan dilelang antara lain bidang tanah dan bangunan yang diatasnya terdiri dari 62 sertipikat Hak Milik atas nama Tuan Shung Chung Yao, Nyi Sheao Yen Shin dan Sheao Ai Shin yang beralamat di jalan Joyodikromo, Cimahi Selatan, kota Cimahi Jawa Barat. Dan jadwal pelelangannya 2o Desember 2021 dan batas akhir penawarannya 10 Desember 2024 jam 10.05 tempat lelangnya KPKNL Jalan Asia Afrika, Bandung .
Terkait dengan keberadaan surat pemberitahuan Lelang tersebut diatas terdapat Fakta yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yaitu;
Jumlah Sertipikat Hak Milik yang terdaftar sebagai barang anggunan untuk menjamin menjamin hutang kepada PT. BRI Tbk se agar Tergugat I dan Tergugat II sebanyak 63 buah surtipikat yang terdaftar atas nama Shung Chung Yao (27 SHM) dan atas nama Sheao Yen Shin (31 SHM) dan Sheao Sin 4 SHM serta Fakta sudah terdapat sisa persamaan terhadap 26 SHM berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial NO: 120/Pdt/.Sus-PHI/120/2019/PN.Bdg.
Jumlah Mesin mesin, Utilitas, dan Peralatan pabrik yang menjadi barang anggunan kepada pihak Kreditur PT. BRI Tegugat I sebanyak 92 buah yang telah didaftarkan sebagai Jaminan Fidusia ke Tergugat II, ternyata telah diambil, dipotong, dipindahkan serta diangkut keluar oleh pihak oleh pihak Tergugat III dengan tanpa proses eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung maupun tanpa ijin dan sepengetuhuan Penggugat dan Tergugat I.
Ada perbedaan Pengumuman lelang Hak Tanggungan dan Fidusia Mesin mesin oleh pihak Tergugat I dibandingkan dengan Fakta keberadan barang barang Mesin mesin n yang akan dilelang tersebut yang ternyata telah tidak berada didalam pabrik Penggugat. Sesungguhnya merupakan tindakan Penyesatan terhadap Peserta Lelang dan sekaligus merugikan Penggugat. Karena, berdasarkan situ Persamaan berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Bandung, yang belum melaksanakan Penetapan Eksekusinya, akan tetapi barang barang mesin mesin telah diambil secara sembarangan, lalu dipotong potong dan selanjutnya dipindahkan dan diangkut kelauar untuk dijual Tergugat III tanpa ada laporan pertanggungjawaban jawaban dan perhitungan atas penjualan barang Mesin mesin tersebut.
Sejauh ini pihak Tergugat I dan Tergugat II sama sekali tidak pernah transparan mengenai jumlah Kewajiban hutang PT. MSJ/Penggugat, mengingat pihak Tergugat I tidak merespon surat dari Penggugat yang minta data perincian atas seluruh Kewajiban Hutang Penggugat dan Penggugat juga sangat ingin mengetahui dari sejumlah Akta Perjanjian Kredit dan Perpanjangan Kredit yang telah tercatat berapa jenis fasilitas Kredit pada rekening bank atas nama Penggugat yang mengalami kemacetan Kredit dan sejak kapan menjadi Kredit Macet.
Merupakan Fakta, pihak Penggugat yang diwakili Direktur Utama PT. MSJ, Sung Chung Yao telah menandatangani tangani Akta Perjanjisn Kredit untuk terakhir kali pada tahun 2017, dan sudah berusia 80 tahun. Tidak Incharge secara penuh kegiatan operasional perusahaan.
Pertanyaan yang muncul sari Penggugat, adalah jika pihak Penggugat hanya menetapkan limit Lelang Hak Tanggugangan dan Fidusia terhadap aset aset Surtipikat Hak Milik dan barang brruoa mesin mesin ,Ultilitas, dan Peralatan pabrik sampai harga limit Rp 119.700.000.000, saja dan akan dikurangi dengan Sita Persamaan berdasarkan. Putusan Pengadilan Hubungsn Industrial sampai dengan Rp 79.765.016.62, maka sisa hasil Lelang Hak Tanggungan dan Fidusia hanya sekitar Rp 39.934.938.735 saja.
Apakah nilai sisa penjualan lelang Hsl Tanggungan dan Fidusia sebesar Rp 39.934.938.735 apakah sudah bisa melunasi jumlah hutang Penggugat seluruhnya kepada PT. BRI Tergugat I dan PT. BRI Tergugat II, lalu berselisih memberikan Surat Keterangan Lunas atas seluruh fasilitas Kredit yang di enakan kepada Penggugat.
Pihak Penggugat tidak pernah dihubungi oleh Turut Tergugat sepanjang terkait agenda survei Lokasi untuk
melakukan agenda apraisal atas obyek bidang bidang tanah ps rik PT. MSJ berikut Mesin mesin, Utilitas dan Peralatan sehingga sangat aneh sehingga nilai Taksasi Baprik sebesar Rp 500.000.000.000,- hanya diberi limit sampai dengan Rp 119.700.000.000.
Dalam hal ini Penggugat sangat keberatan jika Tergugat I dan Tergugat II serta tergugat III memaksa melelang Hak Tanggungan dan Fidusia atas objek jaminan hutang Milik Penggugat, mengingat keberadan barang barang Mesin Mesin, Utilitas dan Peralatan pabrik telah diambil paksa oleh oleh Tergugat III sehingga Tergugat I dan II terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Penggugat karena melelahkan Hak Tanggugan dan Fidusia yang tidak sesuai keadaan fisik barang sudah tidak ada, sehingga mohon dengan hormat Turut Tergugat VII agar menerbitkan atau menyerahkan Surat Keterangan Penndaftaran Tanah ( SKPT) sepanjang berkaitan dengan upaya para Tergugat untuk Melelang Hak Tanggungan dan Fidusia yang merugikan kepentingan Penggugat selaku Debitur Bank.
Sesuai dengan Penggugat Ref. No: 12.4/HT/2024 tanggal 5 Desember 2034, perihal Permohonan Pembatalan Lelang PT. BRI Tbk yang ditujukan Turut Tergugat II, maka pihak KPKNL Bandung ( Turut Tergugat II) harus memperhatikan keberadaan Surat Penggugat seperti tersebut diatas.
Berdasarkan dalil dalil Posita diatas, mohon dengan hormat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini berkenan dapat memutuskan secara hukum yaitu;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para Tergugat I, Tergugat II dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
3. Menyatakan perbuatan Tergugta I yang membuat dan menayangkan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Jaminan Feidusia yang tidak merespon terkait adanya Sita Pengadilan Negeri Bandung atas tuntutan buruh l, adanya sita Persamaan Nilai Rp 79 miliar dan sebagian besar barang Mesin mesin Ultilitas, dan Peralatan pabrik yang telah tidak berada dilikasi pabrik, merupakan sebagai itikat buruk dari Tergugat I untuk menipu atau membodohi peserta Lelang yang seolah olah sebagian besar barang barang Mesin mesin, Ultilitas dan Peralatan tersebut berada didalam pabrik Penggugat.
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak transparan untuk membuka data hutang Penggugat berdasarkan Akta Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Perpanjangan Kredit serta Surtipikat Hak Tanggungan yang ada, sebab berbeda dengan data Slik atas nama Penggugat.
5. Menyatakan aset aset Jaminan Penggugat yang terkait sebagai barang anggunan untuk mengcover kewajiban Hutang Penggugat kepada Tergugat I dan II itu mempunyai nilai taksasi yang lebih besar dari pada harga Limit Lelang yang ditetapkan Tergugat I.
6. Menyatakan sah dan berharga Sluk Penggugat sepanjang terkait dengan kewajiban hutang kepada Tergugat I dan Tergugat II.
7. Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang telah melakukan eksekusi setidaknya untuk mengambil, memotong memindahkan dan mengangkut sejumlah barang barang Mesin mesin , Ultilitas dan peralatqn untuk keluar dari areal pabrik Penggugat dengan tanpa proses eksekusi Pengadilan Negeri Bandung atau seiring dari Tergugat I dan Tergugat II sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) .
8. Menyatakan batal Lelang Eksekusi Hsk Tanggungan dan Jaminan Fidusia yang dilakukan Tergugat I dan II dan Turut Tergugat II, karena obyek barang barang yang dilelang tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan terdapat Sita Persamaan berdasarkan keputusan Pengadilan Hubungan Indstriak NO; 120/Pdt.Sus/PHI/2029/PN. Bdg. Pada Pengadilan Neheri Bandung Rp 79.765.061.625.
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verset, Banding dan Kadasi.
10. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh putusan ini
11. Menghukum para Tergugat untuk memperbaharui ongkos perkara ini menurut Hukum. Apabila Pengadilan Perpendapat lain mohon putusan yang seadil adanya (Ex Aequo et Bono). (SUR).
No comments