Prof Dr Andi Hamsyah SH.MH: Memperbaiki Mesin Yang Rusak Karena Salah Pengoprasian Tidak Merupakan Tindak Pidana
Teks foto : Prof Dr Andi Mamsyah SH.MH. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID---Prof Dr Andi Hamsyah menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Berdasarkan Permintaan Daniel Setiawan, S.H. Philipus Elungan, S.H. dan Yona Winiaga, S.H. Perihal: Permohonan Legal Opinion Untuk Perkara Pidana No: 922/Pid.B/2024/PNJkt. Utr
Dihadapan majelis hakim Prof DR tersebut mendapatkan sejumlah pertanyaan sebagai berikut:
Pertanyaan
1. Apakah dengan memperbaiki satu unit mesin Filling Semi Auto yang rusak karena salah pengoperasian oleh karyawan CV. AZURITE ALODIA LASTING yang sedang dalam perbaikan di kantor klien kami Sdr. JOHANES HARRY TUWAIDAN merupakan suatu tindak pidana? Apakah perbuatan tersebut memenuhi tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP?
Jawaban :
Sebelum menjawab apakah memenuhi Pasal 378 KUHP ataupun Pasal 372 KUHP, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu Pasal- Pasal tersebut, termasuk bagian inti deliknya (delicts bestanddelen).
Pasal 378 KUHP, Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang untuk menyerahkan suatu barang kepadanya, memberi uang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, diancam karena penipuan, dengan Pidana penjara paling lama 4 Tahun atau Pidana denda paling banyak kategori V (Pasal 492 UU 1 Tahun 2023).
Bagian inti delik (delicts bestanddelen):
1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
2. Secara melawan hukum
3. Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rakaian perkataan bohong;
4. Menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu barang;
5. Untuk menyerahkan suatu barang kepadanya atau untuk memberi utang ataupun menghapus piutang.
Pasal 372 KUHP, Barangsiapa secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan Pidana penjara paling lama 4 tahun atau
Pidana denda paling banyak kategori V (Pasal 486 UU 1 Tahun 2023).
Bagian inti delik (delicts bestanddelen):
1. Sengaja
2. Melawan hukum
3. Memiliki suatu barang
4. Yang seharusnya atau kepunyaan orang lain
5. Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Berdasarkan pertanyaan Nomor 1, mesin yang rusak setelah sudah beroprasi selama 3 Bulan lamanya dan dikirimkan kembali kepada penjual untuk diperbaiki tidak memenuhi satupun bagian inti delik (delicts bestanddelen) Pasal 378 maupun Pasal 372.
Memperbaiki satu unit mesin Filling Semi Auto yang rusak karena salah pengoprasian tidak merupakan suatu Tindak Pidana,terlebih mesin tersebut telah beroprasi selama tiga Bulan lebih (berdasarkan kronologis). Menurut saya ini merupakan hal Keperdataan yakni merupakan tanggung-jawab penjual mesin tersebut untuk memperbaiki bisa jadi berdasarkan garansi karena lazimnya mesin dengan nilai jual yang tinggi seperti itu selalu memiliki garansi. Garansi tersebut lazim tercantum dalam isi Perjanjian. Berdasarkan kronologis, mesin yang rusak tersebut juga telah dikirimkan kembali ke penjual untuk diperbaiki, sudah tepat penjual telah menunjukkan respons dan itikad baik untuk bertanggung jawab, walapun sebenarnya mesin tersebut rusak karena salah pengoprasian dari karyawan pembeli itu sendiri. Jadi intinya disini tidak ada maksud penjual untuk men-design mesin tersebut akan rusak setelah 3 bulan pemakaian dan akan kembali kepadanya untuk dijual kembali misalkan. Terlebih mengingat penjual telah menunjukan itikad baik mengirim 25 mesin walaupun pembayaran belum sampai 90% dan mesin-mesin tersebut sudah beroperasi selama 3 bulan lamanya.
2. Apakah dengan tidak mengirimkan 3 unit mesin terakhir yaitu Universal Crushing, Super Mixer dan Sifting yang sebelumnya telah ditolak oleh Sdr. MARTIN WAHYUDI WIBOWO dengan alasan telah membeli dari orang lain memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP?
Jawaban:
Sudah dijelaskan di nomor 1, Pasal 378 dan Pasal 372.Tidak mengirimkan 3 unit mesin terakhir yaitu Universal, Crushing, Super Mixer dan Sifting, menurut saya merupakan unsur Keperdataan, hal ini terkait dalam isi Perjanjian yang mana mereka telah setuju apapun yang ada di dalam Perjanjian tersebut. Berdasarkan kronologis bahkan seharusnya penjual tidak mengirimkan satupun mesin kepada pembeli karena pembayaran belum sampai 90%.
Misalkan tanpa 3 unit mesin tersebut pabrik tidak dapat beroprasi, tetap menurut saya ini bukan Tindak Pidana melainkan Keperdataan. 3 unit terakhir ditolak pembeli karena sudah membeli dari pihak lainpun ini juga bukan Tindak Pidana, lebih lengkap seharusnya semua tercantum dalam perjanjian.
Apapun alasan penjual mengirimkan 25 unit mesin dan tidak mengirimkan 3 unit mesin kepada pembeli walaupun pembayaran belum sampai 90% (85% menurut kronologis) merupakan kebijakan penjual itu sendiri dalam praktik dunia berbisnis jual-beli, hemat saya ini menunjukkan respons itikad baik penjual untuk membuktikan benar adanya mesin-mesin tersebut, suatu langkah agar pembeli percaya dan dapat mendorong meyakinkan pembeli untuk membayar 5% lagi dari kekurangan 90% sebagai syarat pengiriman mesin.
3. Dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak mencantumkan nama Para Saksi, apakah Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat dikategorikan cacat hukum, salah dakwaan, atau tidak cermat dan tidak jelas? apakah Surat Dakwaan yang demikian itu dapat dibatalkan demi hukum?
Jawaban: Mencantumkan saksi dalam Surat Dakwaan tidak ada, karena saksi adalah orang yang memberikan keterangan di muka Hakim untuk kepentingan pendakwa atau terdakwa, kecuali saksi korban.
Sebagaimana bagian Hukum yang lain, sulit dibuat pengertian atau definisi Surat Dakwaan. Undang-Undang pun tidak memberi batasan pengertian Surat Dakwaan, hanya disebut syarat-syarat Surat Dakwaan. Umumnya diserahkan kepada praktik Peradilan dan Yurisprudensi. Namun saya pernah memberi pengertian Surat Dakwaan yang waktu itu (zaman HIR) masih disebut sebagai Surat Tuduhan, sebagai berikut, Surat Tuduhan adalah suatu Surat atau Akta yang memuat suatu perumusan dari Tindak Pidana yang dituduhkan, yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi Hakim untuk melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, I.A Nederburg, pakar Hukum Acara Pidana Belanda, menulis: "Surat ini adalah sangat penting dalam pemeriksaan perkara Pidana karena ialah merupakan dasarnya, dan menentukan batas-batas bagi pemeriksaan Hakim. Memang pemeriksaan itu tidak batal jika dilampaui tetapi Putusan Hakim hanya boleh mengenai peristiwa-peristiwa yang terletak dalam batas-batas itu. Karena itu, terdakwa tidak dapat diHukum karena suatu Tindak Pidana yang disebutkan dalam Surat Dakwaan, juga tidak tentang Tindak Pidana yang walaupun disebutkan di dalamnya, tetapi Tindak Pidana tertsebut hanya dapat diHukum dalam suatu keadaan tertentu ternyata memang ada tetapi tidak dituduhkan. Demikian pula tidak dapat diHukum karena Tindak Pidana yang pada pokokoknya sama, jika Tindak Pidana tersebut terjadi secara lain daripada yang telah dinyatakan".
Oleh karena itu, walaupun terdakwa terbukti melakukan delik dalam Persidangan, tetapi delik itu tidak didakwakan, Putusan harus berupa bebas (vrijspraak). Putusan bebas ini berarti perbuatan yang didakwakan tidak terbukti dan meyakinkan Hakim.
Jika perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi ada dasar pembenar atau pemaaf, putusan lepas dari segala tuntuntan Hakim (onstlag van alle rechts vervolging).
Adapun Surat Dakwaan dalam KUHAP diatur hanya dua Pasal saja, yaitu Pasal 143 dan 144. Pasal 143, Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai Surat Dakwaan. Ini disebut Akta Pelimpahan perkara dengan dakwaan (acte van verwijzing). Disini KUHAP hanya mengatur perkara biasa, dalam perkara sumir tidak memakai surat dakwaan, hanya pelimpahan perkara. Ketentuan Ayat ini juga menunjukan bahwa sistem Peradilan kita adalah Peradilan cepat (contante justitie), ditandai dengan kata "segera".
Syarat-syarat Surat Dakwaan diatur dalam Ayat (2) Pasal 143, Penuntut Umum membuat Surat Dakwaan yang diberi Tanggal dan ditandatangani serta berisi:
a. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan perkejaan tersangka;
b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat Tindak Pidana itu dilakukan.
Uraian secara cermat itu artinya, jangan menambah-nambahkan bagian inti delik atau unsur yang tidak ada dalam Pasal itu. Semua uraian itu harus dibuktikan.
Dengan demikian saksi dalam Surat Dakwaan tidak perlu dicantumkan, kecuali saksi korban.
Apakah Surat Dakwaan dapat dibatalkan? Bisa. Surat Dakwaan dalam KUHAP sangat sedikit yaitu Pasal 143, 144, dapat juga diperhatikan KUHAP, Pasal 191, 193, 197 dll yang terkait.
Pasal 143 Ayat (3), Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) huruf b, batal demi Hukum.
Dalam Pasal 143 Ayat (3) ini, suatu Dakwaan yang batal demi Hukum jika uraian tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan.
Menurut I.A Nederburg, ada dua macam pembatalan jika Dakwaan tidak memenuhi syarat: 1. Pembatalan yang formal (formelenietigheid);
2. Pembatalan yang hakiki (wezenlijkenietigheid).
Pembatalan yang hakiki disebut juga pembatalan essensial atau subsatansial. Artinya, isi Dakwaan yang harus dibatalkan (tidak terpenuhinya Pasal 143 Ayat 2 Butir b). Pembatalan yang formal menyangkut pembatalan berdasarkan tidak memenuhinya syarat- syarat yang diharuskan Undang-Undang (tidak terpenuhinya Pasal 143 Ayat 2 Butir a).
Pasal 197 Ayat (1) KUHAP suatu Putusan Pemidanaan memuat:
a. Kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.
c. Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam Surat Dakwaan;
d. Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
e. Tuntutan Pidana, sebagaimana terdapat dalam Surat Tuntutan;
f. Pasal peraturan Perundang-Undangan yang menjadi dasar Pemidanaan atau tindakan dan Pasal Peraturan Perundang- Undangan yang menjadi dasar Hukum dari Putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
g. Hari dan tanggal diadakannya musyawarah Majelis Hakim kecuali perkara diperiksa oleh Hakim tunggal;
h. Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan Tindak Pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
i. Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
j. Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
k. Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
1. Hari dan tanggal Putusan, nama Penuntut Umum, nama Hakim yang memutus dan nama Panitera.
Ada lima ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP tersebut yang langsung berkaitan dengan Surat Dakwaan, yaitu huruf c, d, e f dan h. Jadi, jika salah disusun keliru, maka Putusan Hakim menjadi keliru. Pasal 197 Ayat (2), "Tidak terpenuhinya Pasal 197 Ayat (1) mengakibatkan Putusan batal Demi Hukum".
4. Bagaimana menentukan locus delicti peristiwa ini atau dimanakah sebenarnya locus delicti dalam peristiwa ini?
Jawaban: Pasal 84 Ayat (1) KUHAP "Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara Tindak Pidana yang dilakukan dalam Daerah Hukumnya."
Pasal 84 Ayat (2) KUHAP "Pengadilan Negeri yang di dalam Daerah Hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam Daerahnya Tindak Pidana itu dilakukan." Pasal 84 Ayat (2) KUHAP ini sekaligus mengecualikan asas locus delicti. Pasal 84 Ayat (2) KUHAP ini dirumuskan justru untuk mempermudah dan mempercepat Sistem Peradilan.
Dalam perkara ini sulit untuk menentukan kapan dan dimana terdakwa melakukan Tindak Pidana yang didakwakan tersebut. Sedangkan berdasarkan kronologis tidak ada satupun bagian inti delik yang terpenuhi, maka dengan ini lebih tepat menggunakan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dikarenakan sudah jelas kediaman terdakwa diketahui keberadaannya adalah Depok, Jawa Barat. Maka lebih tepatnya sesuai dengan kompetensi relatif adalah Pengadilan Negeri Depok.
5. Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menghitung kerugian berdasarkan harga pada Surat Penawaran Pertama dan dibandingkan dengan harga dari Tokopedia apakah hal ini dapat dibenarkan?
Jawaban:
Dalam jual-beli tidak bisa dibandingkan dengan harga di tempat lain. Menurut saya dalam perkara ini berdasarkan kronologis, Surat Penawaran & Surat Perjanjian telah disepakati kedua belah pihak. Maka tidak ada kaitannya dengan Tindak Pidana.
6. Apakah alasan yang disampaikan JPU dalam paragraf pertama halaman 4 Dakwaan Jaksa Penuntut Umum berikut ini dapat dijadikan alasan
unsur tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP:
"Bahwa Terdakwa dalam mengirimkan penawaran tersebut kepada saksi MARTIN WAHYUDI WIBOWO menggunakan perusahaan PT. BUANA PRIMA KHARISMA JAYA yang mana basic perusahaan di bidang instalasi mekanikal, elektrikal dan HAVC namun belum pernah berkecimpung di dalam bidang mesing produksi... Terdakwa berani memberikan diskon kepada saksi MARTIN WAHYUDI WIBOWO... sehingga membuat saksi MARTIN WAHYUDI WIBOWO melakukan pembayaran hingga sejumlah 90% dari kontrak yang ditetapkan... dst."
Jawaban:
Sudah dijelaskan di nomor 3 bahwa, Surat Dakwaan harus dapat membuktikan apapun yang tercantum didalamnya. Bahwa kalimat "PT. BUANA PRIMA KHARISMA JAYA yang mana basic perusahaan di bidang Instalasi Mekanikal, Elektrikal dan HAVC namun belum pernah berkecimpung di dalam bidang mesin produksi" ini harus dibuktikan apa benar belum pernah berkecimpung di dalam bidang mesin produksi.
Andaikan benar belum pernah berkecimpung di dalam bidang mesin produksi, menurut saya tetap ini tidak ada hubungannya dengan Tindak Pidana. Setiap orang berhak menjual dan membeli apapun yang tidak bertentangan dengan Undang- Undang, demikian juga lebih lanjut di dalam ketentuan syarat sah suatu Perjanjian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Berdasarkan kronologis dikatakan mesin telah berhasil terkirim sebanyak 25 mesin dan berhasil beroperasi selama 3 bulan lebih. Penahanan sejumlah 3 mesin dikarenakan pembayaran belum menyentuh 90%.
7. Apakah melalui peristiwa diatas klien kami dapat dipidana dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP? ataukah peristiwa Perdata?
Jawaban:
Sudah dijelaskan diatas. Ini semua dalam kaitan dengan Perkara Perdata.
Jakarta, 20 November 2024 Yang memberi Pendapat Hukum/Legal Opinion Prof. Dr. jur. Andi Hamzah (SUR).
No comments