Pidsus Kejati DKJ Selama Tahun 2024 Menyelamatkan Uang Negera Rp 2 Triliun.
Keterangan foto : Kasipenkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan SH |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Prestasi yang cukup gemilang ditunjukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta,(DKJ) pimpinan Patris Yusrian Jaya SH,MH, dimana lembaga pemerintah yang satu ini dapat menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun selama tahun 2024 melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus)
Keberhasilan ini seperti yang disampaikan dihadapan puluhan wartawan di media center oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKJ, Syahron Hasibuan SH, Rabu, (11/12/2024) .
Keberhasilan tersebut kata Syahron, kerugian negara yang berhasil dikembalikan dari lima Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jakarta mencapai lebih dari Rp 1 triliun, serta sejumlah mata uang asing, yaitu USD 11.724.859,61 dan SGD 2.433.934,24.
Berdasarkan putusan perkara korupsi yang sudah inkracht kerugian keuangan negara dari lima Kejari, totalnya mencapai Rp 1.008.910.670.237, USD 11.724.859,61 dan SGD 2.433.934,24,”tegasSyahron.
Pencapaian signifikan yang dicapai Kejati DKJ dalam pengembalian keuangan negara melalui tahap penyidikan dan penuntutan, Kejati DKJ berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 93.218.707.317, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 140.963.510.721 dan USD 10.000.
Kerugian negara di tahun 2024 ini seluruhnya, tambah Syahron mencapai Rp 234.182.218.038,” tambah Syahron, karena Kejati DKJ memiliki kinerja cemerlang di bidang hukum, kini tengah mempersiapkan laporan pencapaian di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Pidana Umum (Pidum).
Syahron memastikan , bahwa pencapaian lebih lanjut akan segera diumumkan seiring dengan berakhirnya tahun 2024, dan dengan pencapaian ini, Kejati DKJ kembali menunjukkan peran pentingnya dalam menjaga stabilitas keuangan negara dan memberantas tindak pidana korupsi. (SUR).
No comments