Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sukses Mediasi Sejumlah Perkara
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan prestasi yang signifikan dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi. Berdasarkan data dari kepaniteraan perdata, sebanyak 55 perkara berhasil mencapai kesepakatan damai, mengalami lonjakan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 38 perkara.
Humas PN Jakarta Selatan, Dr. H. Duyamto, SH, MH, mengungkapkan bahwa mediasi kini semakin populer sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Berbagai jenis perkara, seperti wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hingga sengketa kepemilikan, berhasil diselesaikan melalui mediasi.
“Mediasi telah terbukti menjadi solusi yang lebih cepat dan efisien dibandingkan proses pengadilan yang panjang,” ujar Duyamto. Ia juga menambahkan bahwa peningkatan jumlah perkara yang diselesaikan ini menunjukkan semakin banyak pihak yang memilih mediasi untuk mencapai kesepakatan damai.
Ketua PN Jakarta Selatan, Muh Arif Nuryanta, SH, MH, berharap pada tahun 2025 lebih banyak pihak yang dapat menyelesaikan sengketa mereka melalui mediasi. “Semakin banyak perkara yang diselesaikan dengan mediasi, diharapkan beban penyelesaian perkara di pengadilan bisa berkurang, dan proses peradilan menjadi lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Dengan keberhasilan ini, mediasi diharapkan dapat terus berkembang dan menjadi alternatif utama dalam penyelesaian sengketa, sehingga mengurangi tumpukan perkara di pengadilan. (SUR)
No comments