MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Keterangan foto : Almarhum Vina.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 7  terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon.

Juru bicara Mahkamah Agung Dr. Yanto, SH, MH mengatakan  Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina 

Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan 7 terpina  kasus pembunuhan pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky yang ditemukan tewas d Cirebon," Kata Yanto kepada wartawan di Gedung MA Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024)

Yanto menjelaskan Penolak tersebut karena dikarenakan tidak ditemukan kesalahan Hakim dalam memutus perkara 

Pertimbangan majelis hakim menolak PK tersebut dikarenakan Tidak terdapat kehilafan Yudek pacti dan Yudek yuris dalam mengadili para terpidana," jelasnya 

Selain itu Yanto mengatakan dalam pengajuan peninjauan kembali tersebut tidak ditemukan Bukti Baru atau Novum baru Novum yang diajukan terpidana bukan bukti baru sebagaimana ditentukan oleh pasal 263 ayat 2 huruf (a) KUHAP. Menurutnya penolakan tersebut dibacakan pada hari Senin 16 Desember 2024

Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan yang diajukan 7 terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana pada Senin (16/12/2024)," katanya mengakhiri. (SUR),

No comments

Powered by Blogger.