MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Keterangan foto : Almarhum Vina. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon.
Juru bicara Mahkamah Agung Dr. Yanto, SH, MH mengatakan Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina
Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan 7 terpina kasus pembunuhan pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky yang ditemukan tewas d Cirebon," Kata Yanto kepada wartawan di Gedung MA Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024)
Yanto menjelaskan Penolak tersebut karena dikarenakan tidak ditemukan kesalahan Hakim dalam memutus perkara
Pertimbangan majelis hakim menolak PK tersebut dikarenakan Tidak terdapat kehilafan Yudek pacti dan Yudek yuris dalam mengadili para terpidana," jelasnya
Selain itu Yanto mengatakan dalam pengajuan peninjauan kembali tersebut tidak ditemukan Bukti Baru atau Novum baru Novum yang diajukan terpidana bukan bukti baru sebagaimana ditentukan oleh pasal 263 ayat 2 huruf (a) KUHAP. Menurutnya penolakan tersebut dibacakan pada hari Senin 16 Desember 2024
Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan yang diajukan 7 terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana pada Senin (16/12/2024)," katanya mengakhiri. (SUR),
No comments