Lagi, Kejaksaan Agung Kembali Menyita Uang Rp 288 Miliar dari PT Duta Palma Group.
Teks foto : Sebagian uang yang disita Kejaksaan Agung. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Untuk yang kelima kalinya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp288 miliar terkait perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group .
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, mengatakan Tim Penyidik sebelumnya menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations" katanya Selasa 3/12/2024.
Selain PT Darmex Plantations, Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu:
1. PT Kencana Amal Tani.
2.PT Banyu Bening Utama.
3.PT Panca Agro Lestari.
4.PT Seberida Subur.
5.PT Palma Satu.
Tim Penyidik selanjutnya juga telah menetapkan 1 (satu) tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pasific (holding property/real estate). Adapun 5 (lima) perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT Darmex Plantations (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan Darmex sebesar Rp288 Milyar . Dan pada tanggal 25 November 2024, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi.
Pasal yang disangkakan kepada PT Darmex Plantation yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR)
No comments