Ketua PN Prabumulih Bantah Tudingan Terima Uang Tol Sebesar 35 Persen
PRABUMULIH, BERITAONE. CO. ID-Terkait tudingan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih yang diduga menerima uang pencairan tol sebesar 35 persen dari sisa tergugat dalam sengketa lahan Tol Indralaya – Prabumulih.
Tuduhan ini langsung dibantah oleh ketua PN Prabumulih RA Asriningrum Kusumawardhani SH MH melalui Waka PN, Sugiri Wiryandono SH MH didampingi Humas, Norman Mahaputra SH ketika mengelar konfrensi pers bersama awak media, Senin, 2 Desember 2024.
Dalam konfrensi pers yang digelar di media Center pengadilan Negeri Prabumulih Norman Mahaputra, Humas PN Prabumulih, menjelaskan bahwa proses pencairan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan uang tersebut langsung disalurkan kepada rekening penerima yang sah.
Ia menegaskan bahwa PN Prabumulih tidak menerima uang apa pun dari para tergugat sengketa lahan tol.
Selain itu, isu mengenai adanya telepon dari Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait masalah pencairan sengketa lahan tol juga dibantah. Menurut Norman, tidak ada komunikasi seperti itu, dan pencairan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Norman juga menjelaskan bahwa gugatan dalam sengketa lahan tol tersebut sudah inkrah, serta telah ada rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prabumulih dan petunjuk dari Wakil PT Palembang terkait pencairan tersebut.
Mengenai keluhan penggugat yang tidak diberi tahu tentang pencairan, ia menyatakan bahwa memang tidak ada kewajiban bagi PN untuk memberitahukan penggugat, melainkan hanya pihak yang berhak menerima pencairan.(MM)
No comments