Kejati DKJ Selamatkan Uang Negara Rp 150 Milar

Keterangan foto : Berkas yang sedang diperiksa Penyidik

JAKARTA, BERITA-ONE.CO.ID-Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bertindak tegas menyita barang bukti yang diduga perkara korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun anggaran 2023 sebesar Rp.150 miliar.

Intansi Kejaksaan yang saat ini dipimpin oleh Patris Yurian Jaya  SH melalui tim Pidsusnya (Tindak Pidana Khusus) ini melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada DinasKebudayaan Provinsi DKJ, dihubungi, Rabu (18/12/2024)

Syarif Sulaiman selaku komando Pidsus Kejari DKJ ini menegaskan pada bulan November 2024 Kejati melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah DKJ yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA.2023,.

Dalam kegiatan ini penyidik menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ,  penanganan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Tanggal 18 Desember 2024, Penyidik bidang Pidsus DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA.2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp.150 miliyar

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.

Penggeledahan  di 5 lokasi yaitu bertempat Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta selatan, Provinsi Daerah

Khusus Jakarta, Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan, Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.

Selain  Rumah Tinggal di Matraman, Kota Jakarta Timur, Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, tim penyidik menyita beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.