Kejagung Tangkap Buronan Dalam Kasus TPPU.

Keterangan foto : Terpidana Henny (kiri).

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Henny Djuwita Santoso yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditanangkap  pada Jumat  dini hari, sekitar pukul 00.35 WIB, di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara olah Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Jumat  27/12/204

Terpidana Henny Djuwita Santoso, yang telah menjadi buronan sejak 2022, terjerat kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan pidana selama 9 tahun penjara

Terpidana Henny Djuwita Santosoh (68 ) ditangkap  berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang telah memonitor keberadaan terpidana di wilayah Jakarta Selatan sebelum akhirnya dilacak ke Jakarta Utara. Saat diamankan, Henny Djuwita Santoso bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.

 “Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” tegas Jaksa Agung. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.