Hakim Terduga Penerima Suap Ajukan Prapedilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keterangan foto : Kahumas Pengadilan Megeri Jakarta Selatan Djuyamto SH.MH. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Hakim Heru Hanandyo yang terlibat suap dalam perkara pembuhan yang dilakukan Romald Tannur di Jawa Timur dan ditangkap,ditahan serta dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung/Jampidsus mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jalarta Selatan.
Benar berdasarkan data di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh HERU HANINDYO tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan , penyitaan dan penetapan tersangka dengan Termohon JAMPIDSUS, Kejaksan Agung " kata Djuyamto Kahumas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis, 5/12/2024.
Ditambahkan oleh Djuyamto, bahwa permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana dan diregister No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL dengan hakim tunggal ABDULLAH MAHRUS,SH.MH
Sidangan praperadilan ini ditetapkan akan digelar pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, mendatang, tambah Djuyamto SH,MH.
Seperti diketahui , salah satu hakim yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, adalah Heru Hanindyo (HH). Gugatan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung terkait dengan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur.
Selain Heru, dua hakim lainnya yang terlibat adalah Erintuah Damanik dan Mangapul, yang diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang kini telah ditahan.
Selain itu, Jampidsus juga menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zaeof Ricar, sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan perkara Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Terbaru, Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada para hakim tersebut melalui pengacaranya. (SUR)
No comments