Budi Said Pembeli Emas 1,1 Ton Divonis 15 Tahun Penjara

Keterangan foto : Terdakwa Budi Said (kiri) dan penasehat hukumnya.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Dinyatakan terbukti melakukan Korupsi jual beli  Emas 1,1 ton,   pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya Budi Said  oleh majelis hakim yang diketuai Tony  Arfan dijatuhi hukuman lama 15 tahun penjara

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun  dan denda Rp 1 miliar,  apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ," kata Ketua Majelis Hakim Tony Arfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Majelis Hakim juga  menghukum Budi Said membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar). 

"Menjatuhka pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara.

Apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan  pidana penjara selama 8 tahun," ucap hakim.

Hakim menyatakan Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sementara itu Hotman Paris Hutapea SH  selaku kuasa hukum Budi said langsung mengajukan Bandingan atas putusan majelis Hakim.

"Yang Mulia kami akan mengajukan Banding karena kata Hotman Paris   Budi Said adalah korban. Pak Budi Said itu hanya korban dan ini sudah dibuktikan dalam putusan perdata oleh para Hakim termasuk hakim agung di MA," jelas Hotman

Vonis ini lebih rendah jika dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,1 triliun sehingga Jaksa menyatakan pikir pikir dulu terhadap putusan ini.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.