Alexius Tantrajaya SH, MH : Bila Presiden Ampuni Koruptor Akan Menimbulkan Reaksi Negatip dan Perlawanan dari Masyarakat Kepada Pemerintah.

Keterangan foto : Alexius Tantradjaya SH.MH.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID-Beberapa waktu lalu Presiden Prabowo Subianto menyatakan, bahwa para koruptor akan diampuni perbuatannya atau tidak akan dihukum kalau mereka mau mengembalikan seluruh hasil korupsinya.

Terkait rencana Presiden Prabowo tersebut,  praktisi hukum dari Jakarta Alexius Tantrajaya SH,MH dalam wawancara tertulis dengan BERITAONE.CO.ID berpendapat Pernyataan Presiden tersebut harus segera diterjemahkan secara jelas maksudnya agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi dari seluruh masyarakat Indonesia.

Karena dalam sejarah sejak Indonesia Merdeka, belum ada Koruptor mau secara sukarela mengaku melakukan Korupsi dan kemudian mengembalikan seluruh harta hasil korupsinya kepada Negara.

Selama ini Koruptor ditangkap dan diadili serta dihukum pidana penjara dan terhadap harta hasil korupsinya disita untuk dikembalikan kepada Negara, dan tidak pernah ada pelakunya yang secara sukarela mengembalikan harta hasil korupsinya tanpa upaya paksa oleh Penegak Hukum. 

Alexius menambahkan,  dengan himbauan terhadap Para Koruptor agar secara sukarela mengembalikan harta hasil korupsinya kepada Negara, secara hukum tidak mungkin perbuatannya bisa diampuni, karena tindak pidana korupsinya sudah terjadi dan selesai, maka berlaku ketentuan UU RI No. 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. 

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bagi Pelakunya haruslah dipertanggung-jawabkan secara hukum atas perbuatannya. Dan bila maksudnya hanya agar keuangan Negara tidak dirugikan karena pelakunya mengembalikan harta hasil korupsinya dan akan diampuni, maka tentu akan menimbulkan reaksi perlawanan dari masyarakat Indonesia.

Alasannya,  karena pemerintah telah melakukan diskriminatif perlakuan hukum terhadap Koruptor yang status pelakunya adalah Pejabat Negara yang secara melawan hukum menggunakan keuangan Negara untuk kepentingannya dilakukan dengan melanggar hukum.

Dengan demikian,  bila himbauan ini dilakukan oleh Presiden Prabowo selaku Presiden/eksekutif, maka ini akan menimbulkan reaksi negatif dan perlawanan dari masyarakat terhadap Pemerintah, kecuali Perintah Presiden Prabowo kepada seluruh Aparat Penegak Hukum agar Menangkap Para Koruptor .

Selanjutnya,  masih kata Alexius,  melakukan proses hukum serta menuntut hukuman maksimal dan menjatuhkan pidana penjara kepada Pelakunya secara maksimal bila mungkin dihukum mati atau seumur hidup.

Selain itu , seluruh hartanya disita untuk dikembalikan kepada Negara, sehingga pelakunya dimiskinkan, maka bila perintah Presiden Prabowo demikian tentu akan mendapat dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Semangat!, turur Advokat Alexius Tantrajaya SH.MH tersebut mengakhiri pembicaraannya . (SUR).

No comments

Powered by Blogger.