Tim Hukum Paslon 01 Laporkan Dugaan Money Politic ke Bawaslu Prabumulih


PRABUMULIH BERITA ONE. CO. ID– Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih nomor urut 1, H Arlan - Franky Nasril, melaporkan dugaan praktik politik uang (money politic) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, Senin malam (25/04/2024).

Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang oleh tim Paslon 03, Ngesti - Mat Amin (Ber_Gema), kepada warga pada kampanye akbar yang diselenggarakan beberapa hari sebelumnya.

Usman Firiansyah SH MH, Ketua Tim Hukum Paslon 01, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait pembagian amplop berisi uang sebesar Rp 50 ribu yang diberikan oleh tim Paslon 03 saat kampanye akbar yang berlangsung pada Kamis, 21 November 2024.

Berdasarkan bukti yang dilampirkan berupa foto dan video, diduga amplop tersebut dibagikan untuk memengaruhi pilihan warga dalam Pilkada Prabumulih mendatang.

"Kami menduga tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran yang jelas, karena pemberian uang tersebut bertujuan untuk mengarahkan warga memilih Paslon 03," ujar Usman.

Ia menambahkan bahwa peristiwa ini sangat merugikan tim Paslon 01, karena dianggap mencederai prinsip demokrasi dan membuka celah untuk praktik jual beli suara dalam pemilu.

Pihaknya berharap agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini dengan tegas dan adil demi menjaga integritas proses demokrasi di Prabumulih.

"Praktek seperti ini jelas merusak demokrasi, dan kami meminta agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," pungkasnya.(MM)

No comments

Powered by Blogger.