Selisih Harga Tokopedia Dijadikan Acuan JPU Untuk Menjerat Terdakwa Penipuan Dan Penggelapan

Teks foto : Pengadilan Negeri  Jakarta Utara.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Pengadilan Negeri Jakarta Utara  yang diketuai Sontan Marauke Sinaga SH.MH  menyidangkan terdakwa YH, pemilik PT Prima Kharisma Jaya yang  bekarja sama dengan Martin Wahyudi Wibowo pemilik CV.Azurite Alodia Lasting, Kamis,  (7/11/2024)

Pada mulanya kasus tersebut berawal ketika  terdakwa YH, mengerjakan proyek pembangunan pabrik dan mesin produksi kosmetik sebagimana dalam surat penawaran nomor ref: 130000015/BPKJ/II/2021pada tanggal 2 Februari 2021.

Terdakwa  YH yang menantanda tangani  surat  tersebut dengan nilai Rp 6 milyar lebih dan  berisi spek dan rincian harga barang untuk saksi Marten Wahyudi Wibowo selaku pemilik CV.Azurite Alodia Lasting yang beralamat di Jl.Kelapa Gading Nias Raya PA-3/5 RT 01/04 Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Kemudian saksi Martin menawarkan diskon 15 % dan tawaran itu dikabulkan oleh terdakwa YH sehingga nilai jual barang tersebut menjadi Rp 5.174.800.000,-(lima miliar seratus tujuhpuluhempat juta delapan ratus ribu rupiah) karena keduanya sepakat dengan diskon tersebut

Dengan demikian  terjadilah pembayaran  pertama 50% DP setelah SPK/PO, selanjutnya  pembayaran kedua 40%, dan  mesin siap dikirim sedangkan 10%-nya  setelah Tes dan Commisioning 

Pada 16 April 2021 kedua belah pihak menanda tangani surat kerja sama tersebut karna saksi Martin Wahyudi Wibowo telah menyetujui selaku pembeli kemudian saksi melakukan pembayaran 90%.

Dengan rincian; 

1.tanggal 23 april 2021 saksi membayar Rp 2.587.400,000,-(dua miliar lima ratus delapan  tujuh juta empat ratus ribu rupiah untuk mesin produksi.

2.Tanggal 16 Agustus 2021 saksi membayar Rp 2 000.000.000 (dua miliar rupia),

3. tanggal 19 Agustus 2021 saksi membayar Rp 6 920.000,-(enam puluh sembilan juta  sembilan ratus dua ribu rupiah) pembayaran mesin -mesin produksi.

4. Tanggal 17 November 2021 saksi membayar Rp 206.992.000 (dua ratus enam juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah),  namun saksi korban beralasan bahwa setelah pembayaran mesin produksi kosmetik tersebut terlambat pengirimannya tidak sesuai yang dijanjikan.

Selain alasan terlambat pengiriman barang saksi juga membandingkan harga Tokopedia lebih murah,  jika ditotalkan perbedaanmya,  Tokopedia dengan harga dari terdakwa Rp 1.577.000.000(satu miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) .

Dengan perbedaan harga  toko Pedia tersebut maka Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Daswin SH  merinci  kerugian yang diderita oleh saksi pelapor sebesar selisih yang ada ditoko Pedia, dengan demikian terdakwa dijerat pasal 372 tentang Pengelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman hukumannya selama 4 tahun penjara.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.