PT Pegadaian Digugat Mantan Pegawainya Ke PN Jakarta Pusat.

Teks foto : Suasana Sidang perselisihan perburuhan tersebut.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Mantan karyawan PT Pegadaian, Marshall Aritonang,   yang berselisih dalam hubungan kerja  dengan  perusahaan tersebut sidangnya  kini mulai diproses   di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024.

Gugatan ini diajukan oleh Marshall setelah perusahaan menolak perpanjangan kontrak kerja pasca usia pensiun, meskipun ia mengklaim memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan.

*Latar Belakang Kasus*

Marshall Aritonang, yang bekerja di PT Pegadaian sejak 1988, terakhir menjabat sebagai advisor grade 16 di Divisi Manajemen Aset Tetap. Ia memasuki usia pensiun pada 1 April 2024 setelah mengabdi selama 36 tahun. Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2023-2025, karyawan yang telah pensiun dapat melanjutkan hubungan kerja dengan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kesehatan jasmani.

Namun, pengajuan perpanjangan kontrak Marshall pada Oktober 2023 ditolak oleh PT Pegadaian. Penolakan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan yang menunjukkan bahwa ia dinilai tidak layak bekerja untuk sementara waktu. Perusahaan menyebut, hasil pemeriksaan dilakukan melalui kerja sama dengan klinik Prodia.

*Proses Mediasi Gagal*

Perselisihan ini awalnya dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, namun gagal mencapai kesepakatan. Marshall kemudian mencatatkan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.

*Pernyataan Pihak-Pihak yang Berselisih*

Dalam sidang pertama hanya penggugat yang hadir ,rencananya hakim memeriksa legal standing dari kedua belah  pihak. Sehingga media tidak dapat menginformasi ihwal gugatan tersebut kepada kuasa Hukum Pimpinan PT Pegadaian.

Sementara itu, Marshall, melalui kuasa hukumnya, menilai penolakan perusahaan tidak beralasan. “Klien kami telah bekerja dengan predikat baik selama bertahun-tahun. Pengajuan perpanjangan kontrak ini juga didukung oleh atasan langsungnya yang mengakui kompetensi serta kebutuhan perusahaan terhadap klien kami. Kami merasa hak klien kami telah diabaikan,” ujar perwakilan tim kuasa hukum Marshall.

*Perselisihan yang Kompleks*

Perdebatan hukum dalam kasus ini juga melibatkan interpretasi Pasal 155 ayat (3) PKB yang mengatur persyaratan perpanjangan kontrak kerja pasca pensiun. Mediator dari Dinas Tenaga Kerja menyatakan, “Kami sudah memberikan anjuran tertulis yang mempertimbangkan argumen kedua belah pihak, namun mediasi tidak menghasilkan mufakat. Oleh karenanya, perkara ini dilanjutkan ke ranah pengadilan.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.