Para Terdakwa Kasus Korupsi Pembanggunan Rel KA Di Sumut Dihukum
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Majelis hakim yang diketuai Djuyamto SH.MH menjatuhkan 4 terdakwa kasus korupsi pembangunan Rel Kereta Api (KA) Besitang-Langsa dengan hukuman 4 dan 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.l Senin 25 l/11/2024)
Terdakqa Fredy Gondowardojo selaku Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.Dengan demikian Fredy Gondowardojo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,"
Selain itu Fredy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.536.034.600 atau Rp 1,5 miliar.
Apabila dalam waktu 1 bulan setelah adanya kekuatan hukum tetap Fredy tak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama Rp 1,5 tahun," kata Hakim.
Hakim Djuyamto selanjutnya memvonis terdakwa Arista Gunawan selaku Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna.
Hakim menjatuhi vonis terhadap Arista dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berikutnya hakim memvonis terdakwa Nur Setiawan Sidik yang merupakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017, dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.
Sama dengan terdakwa Fredy, Nur Setiawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.
Namun apabila Nur Setiawan tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
Akan tetapi jika terdakwa juga tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan terdakwa Amana Gappa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018 Amanna Gappa dijatuhi vonis selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, dengan pengganti pidana tambahan terhadap Amanna dengan membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 3,2 miliar subsider 2 tahun penjara apabila tidak mampubayar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut mereka masing-masing 7 dan 8 tahun penjara.
Dalam tuntutan itu para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. (SUR)
No comments