Membela Anak Dengan Menyuap Hakim Ibunda Ronald Tannur Ditahan Kejagung

Teks foto : Ibunda Ronald Tannur  MW (rompi merah) ditahan Kejagung .

JAKARTA, BERITAONE. CO. ID--Meirizka Widjaja (MW), selaku ibu kandung Ronald Tannur, sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas kasus vonis bebas anaknya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, ditahan Tim Pidana Khusus (PIDSUS ) Kejaksaan Agung .

Ibuda Ronal Tannur ,Meirizka Widjaja,  diduga ikut membantu mengupayakan vonis bebas Ronald Tannur, anaknya,  dengan meminta bantuan kepada tersangka Lisa Rahmat ( LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur, dimana  sudah terlebih dahulu ditahan Kejagung .

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Meirizka secara maraton di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik menemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang akurasi, yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga penyidik meningkatkan status MW menjadi tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam jumpa persnya kepada wartawan di Kejagung, Senin (4/11/2024) malam.

Tersangka Meirizka ikut aktif melakukan komunikasi dengan tersangka Lisa Rahmat yang sebwlumnya saling kenal swjak disekolah

Atas perbuatamnyaTersangka Meirizka dikenakan Pasal 5 Ayat 1 atau 6 Ayat 1 huruf a Juncto 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 perubahan 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ibunda  Ronald Tanur tersebut  awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersagkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tanur, dimana yang bersangkutan  merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur.

Saat itu Ronald Tannur menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti hingga tewas. Dalam hal ini ikut terseret dua kasus dugaan suap putusan yang dilakukan oleh pengacaranya yang berinisial LR.

Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) 

Dalam perkembangannya Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa vonis bebas yang dijatuhkan Ronald Tannur oleh ketiga hakim itu karena dilakukan  penyuapqn  atau gratifikasi dari LR.

Mereka 3 hakim dan seorang pengacara  ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yaitu suap atau gratifikasi.

LR diduga terlibat kasus yang kedua ini dengan  menggunakan jasa Zarof Ricar (ZR) selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.

LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut.

Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi untuk putusan kasasi Ronald Tannur.

Sementara itu  Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait kasus penganiayaan yang menjerat Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, padahal sebelumnnya Jaksa menuntut Robal Tanur 12 tahun penjara. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.