Kejagung Sita Lagi Uang dari Kasus PT Duta Palma Grop Rp 301 M
Teks foto : Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan masalah perkembangan terkini kasus korupsi kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group, yang digelar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Dalam keterangannya dijelaskan terdapat uang sebanyak Rp 301.986.366.605,47 dengan pecahan 100.000. Uang sebanyak ini diperlihatkan oleh pihak Kejaksaan Agung,dalam konferensi pers soal perkembangan terkini kasus korupsi kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Uang tunai ratusan miliar rupiah itu diperlihatkan di ruang konferensi pers lantai 10 Menara Kartika Adhyaksa, kantor Jaksa Agung Muda Pidana Militer, oleh Jampidsus Febrie Adriansyah dan jajarannya .
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jampidsus menyidik dugaan korupsi korporasi PT Duta Palma Group dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023 lalu.
Dan uang sebanyak itu merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi pada kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group. Uang tunai itu berasal dari tersangka korporasi PT Darmex Plantations.
Dijelaskam, uang sebanyak ini juga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group, di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasus Duta Palma dengan tersangka korporasi mulai diusut penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mulai awal November tahun lalu. PT Darmex Plantations, ditetapkan sebagai tersangka korporasi dengan sangkaan pencucian uang bersama PT Asset Pacific.
Adapun lima tersangka korporasi lainnya adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, jelas pihak Kejagung kepada wartawan. (SUR)
No comments