Jaksa Agung ST Burhanuddin : Tidak Akan Berhenti Memberantas Korupsi

Teks foto : Jaksa Agung ST Burhanuddin

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID.--Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi,”kata Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024.

Hal ini Jaksa Agung ST Burhaniddin dalam  mendukung misi Presiden Prabowo Subianto terkait Asta Cita, khususnya pemberantasan korupsi  di Indonesia sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045 yang para Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, para Kepala Daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dari seluruh wilayah Indonesia, di Sentul, Bogor, Jawa Barat Kamis (7/11/2024)

Menurut Jaksa Agung, Kejaksaan selalu berupaya memberantas korupsi di berbagai sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, termasuk korupsi pada sektor CPO (minyak goreng), impor garam dan gula, serta pengelolaan dana investasi negara seperti kasus ASABRI dan JIWASRAYA.

Berdasarkan laporan Transparency International Indonesia pada awal tahun 2024, IPK Indonesia stagnan di angka 34 dan peringkatnya turun dari 100 menjadi 115.

Presiden RI pun mengingatkan bahwa kebocoran anggaran negara mencapai sekitar 30% yang terjadi melalui berbagai sektor, seperti belanja nasional, pendapatan pajak, dan penerimaan negara lainnya,”ujar Jaksa Agung.

Juga menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. “Nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara sebagai langkah awal pencegahan korupsi. Selain itu, pimpinan unit kerja di pemerintahan juga diimbau untuk menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi sebagai panutan di lingkungan kerjanya,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga  mengingatkan, bahwa penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus dilandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Langkah-langkah preventif ini mencakup penerapan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.