Gugatan Gandhi Save Loka Berlanjut Pada Mediasi Kedua.
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Gugatan Gandhi Save Loka (GSL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bernomor 607/Pdt/G/2024/PN Jkt.Pst dan ditangani majelis hakim Haryuning Respanti SH., MH, Budi Prayitno SH, MH. dan Joko Dwi Atmoko SH,MH masih berlanjut pada mediasi , Senin, (4/11/2024).
Usai sidang Mediasi (pertama) Tergugat I, Shyam Rupchand Janimal tidak bersedia melakukan Mediasi, mungkin karena dia merasa tidak pernah memamdatangani sesuatu yang menyangkut masalah keuangan.
Sementara untuk tergugat II dan III yang merasa pernah tandatangan sesuatu yang menyangkut keuangan, mau melanjutkan Mediasi ke Dua minggu depan. Sedangkan Tergugat IV tidak hadir. Jadi intinya mediasi ke Dua tetap berlanjut minggu depan", kata Hartono Tanuwijaya SH,MSi,MH,CBL,C.Med.kepada wartawan usai sidang.
Pihak Tergugat II Sham Kishinchand Daryanani
menolak memberikan komentar atas gugatan ini dengan alasan masih dalam Mediasi dengan mengatakan , " masalah ini sedang dalam Mediasi, lihat saja nanti perkembangannya," katanya.
Begitu juga Mediator dalam perkara gugatan ini, Sammy A Mantauow SH, tidak mau juga memberikan penjelasan terkait hasil Mediasi hari ini.
Wah kalau saya memberikan penjelasan hasil Mediasi hari ini kepada bapak bapak , nanti saya dipersalahkan oleh para pihak, karena bapak- bapak kan tidak punya ijin dari Ketua Pengadilan", katanya .
Sammy seraya menambahkan, sebenarnya dia senang sekali untuk memberikan pejelasan masalah ini, tapi takut dipersalahkan oleh para pihak, jelasnya.
Seperti diketahui, dua pengurus Gandhi Save Loka yang masing masing bernama 1. Pershotam , 2. Raju Dhaloomal dimana para Penggugat menggunakan Kuasa Hukum Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL, Norma Susanti SH.MH, Togar Sinaga SH, dari Advokat Law Firm "Hartono Tanuwidjaja & Partmers mengajukan gugatan kepada para Tergugat yang antara lain ;1.Shyam Rupchand Janimal (Tergugat I)
2.Sham Kishinchand Daryanani (Tergugat II)
3. Bhagwandas Naratindas (Tergugat III) 4. Pareek Kishanlal WN India (Tergugat IV) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pada petitum gugatan Penggugat minta ganti rugi Rp 271 milyar dengan rincian Rp 171 milyar sebagai ganti rugi materiil, dan yang Rp 100 milyar sebagai ganti rugi immateriil, karena para Tergugat dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) .
Seperti diberitakan sebelumnya, para penggugat dan para tergugat selama 27 tahun tercatat sebagai anggota aktif dari Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL), yang dulu dikenal dengan The Bombay Merchants Association, beralamat di Jalan Pasar Baru Selatan No: 10 Jakarta Pusat.
Secara konstitusi telah mempunyai legal standing untuk mengunakan hak dan/atau bertindak sesuai dengan pasal 8, keanggotaan hak dan kewajiban dari akta keputusan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) PGSL Nomor: 18, tanggal 25 Februari 2024 jo. Keputusan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor: AHU-0000401. AH. 01.08 tahun 2024, tentang persetujuan PGSL tanggal 25 Maret 2024 jo. Anggaran Rumah Tangga (ART) PGSL.
Pada RUALB PGSL tanggal 25 Februari 2024 jo. Rapat Umum Anggota PGSL pada tanggal 30 November 2023, diagendakan pembahasan menyebutkan tentang ratifikasi atas tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas PGSL sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 yang menyetujui serta mengesahkan laporan keuangan tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.
Seharusnya sesuai rujukan Akta 146 tahun 1982, tergugat I, tergugat II dan dibantu tergugat III, sebagai person In charge yang membidangi masalah keuangan dapat membuka laporan keuangan ke forum Rapat Anggota PGSL, namun sejak tahun 1992 para tergugat belum pP0 laporan keuangan ke publik anggota PGSL yang kini berjumlah 743 orang.
Berdasarkan data investigasi pasca persetujuan ratifikasi sampai dengan tahun 2022, masih terdapat sejumlah transaksi penarikan dana (keluar masuk) yang mencapai jumlah sangat besar pada rekening- rekening bank yang terdaftar antara lain PGSL dan sejumlah badan hukum.
Para tergugat yaitu tergugat II dan tergugat III tidak berhak lagi melakukan aktivitas-aktivitas vital, seperti melakukan transaksi penarikan dana pasca persetujuan Ratifikasi sampel dengan tahun 2022, namun secara fakta, para tergugat masih saja melakukan transaksi penarikan dana, pada hal yang bukan lagi kewenangan para tergugat.
Perbuatan para tergugat jelas dan nyata sebagai perbuatan melawan hukum, karena telah melakukan penarikan sejumlah dana tidak sesuai dengan peraturan yang ada. (SUR).
No comments