Wakil Ketua DPRD Bekasi Soleman Ditahan Kejaksaan Negeri Bakasi

Teks foto : Soleman (pakai rompi) Wakil Ketua DPRD Bekasi ditahan.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, Soleman  (SL)  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi oleh Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa, (29/ 10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati SH, MH, kepada wartawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 

Dalam perkara ini, barang bukti yang ditemukan mencakup 1 unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dan 1 unit mobil BMW, yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi dari oknum anggota DPRD.

Proses penyidikan ini melibatkan Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Seksi Intelijen, yang terus bekerja untuk mengungkap lebih jauh kasus ini. Kejaksaan Negeri Bekasi berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi demi penegakan hukum yang adil.

Sementara itu, pihak Soleman belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan ini. Kejaksaan akan segera melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada kasus ini Soleman yang mantan Ketua DPC PDI-P Bekasi ini  diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.