Tersangka Kasus Kredit Fiktip Dijebloskan Ketahanan
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Tersangka berinitial RH yang diduga melakukan penyaluran kredit fiktip dijebloskan ketahanan oleh Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) Selasa (15/10/2024)
Sebelumnya Tim Penyidik telah menyita sebuah rumah mewah di Malang Jawa Timur dan dua ruko Depok akhir September lalu.
Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto meyatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara cabang Balikpapan terjadi pada tahun 2021. Dan kini penyidik juga sudah menetapkan seorang tersangka berinisial RH, selaku Branch Manager PT. Erda Indah.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : TAP-10/O.4.5/Fd.1/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024,” ujar Toni dalam siaran persnya via Whatsaap di Jakarta pada Senin (14/10/2024).
Menurut Toni penahanan tersangka ini dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024, tanggal 8 Juli 2024.
Kasus ini bermula kata Toni menjelaskan, bahwa pada tahun 2020-2021 Bank Kaltimtara cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar Rp. 15.000.000.000,-, yang dibuat seolah-olah PT. Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan hunian tetap di Desa Lompio Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dari PT. Waskita Karya.
Kemudian PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp. 37 milyar. Padahal kontrak tersebut fiktif/palsu. Atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 15 milyar.
“Terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Toni menambahkan, terhadap tersangka RH, oleh penyidik dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT- 09/O.4.5/Fd.1/10/2024 ,tanggal 14 Oktober 2024 untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Samarinda.
Alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP yaitu karena diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidananya.(SUR).
No comments