Terbukti Korupsi, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Dihukum 10 Tahun Penjara

Teks foto : Gazalba Saleh usai dihukum.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Dinyatakan terbukti bersalah mantan Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh dihukum 10 tahun penjara potong tahanan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta,Selasa (15/10/2024).

Selain hukuman kurungan badan Gazalba Saleh juga mendapatkan hukuman denda sebesar Rp 400 juta subsifer 4 bulan kurungan. Dalam hal ini terdakwa Gazalba Saleh  dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendrik SH tersebut menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah  Gazalba adalah hakim agung  tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.

Dalam sidang terdakwa  berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan, dan menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sedangkan hal yang meringankannya, yakni Gazalba Saleh belum pernah dihukum, kata hakim.

Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)  selama  15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Hukuman pengganti juga dijatukan kepada terdakwa Gazalba untuk membayar uang pengganti USD18.000 dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Oleh JPU terdakwa  Gazalba  Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU senilai Rp 62,8 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu gratifikasinya adalah Rp 650 juta yang diduga diterima bersama pengacara Ahmad Riyadh.

Selain itu Gazalba jug diduga menerima 18 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 200 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad. Ia juga diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang jika ditotal mencapai Rp 62,8 miliar.

Uang uang itu oleh terdakwa Gazalba Saleh kemudian menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara lain, membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas, hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp24 miliar, kata hakim Fahsal Hendrik tersebut. ( SUR).

No comments

Powered by Blogger.