Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mulai Sidangkan Gugatan PMH Anggota Perhimpunan Gandhi Save Loka.

Teks foto: Para anggota dan pengurus Yayasan Gandhi Save Loka  sedang unjuk rasa.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Haryaning Respati SH, MH dengan anggota Budi Prayitno SH.MH dan Joko Dwi Atmoko SH.MH mulai Menyidangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh para Tergugat yang antara lain 

1.Shyam Rupchand Janimal (Tergugat I)

2.Sham Kishinchand Daryanani (Tergugat II)

3. Bhagwandas Naratindas (Tergugat III)

4. Pareek Kishanlal WN India (Tergugat IV) Kamis 17/10/2024)

Sedangkan para Penggugatnya dua Pengurus Gadhi Save Loka yang antara lain; 1. Pershotam , 2. Raju Dhaloomal  dimana para Penggugat menggunakan Kuasa Hukum Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL, Norma Susanti SH.MH, Togar Sinaga SH, dari  Advokat  Law Firm "HARTONO TANUWTDJAJA & PARTNERS', dan 'BRIS & PARTNERS", Advocafes & Legal Consultants.

Sebelum persidangan ini dimulai, kurang lebih 20 orang pengurus dan anggota Perhimpunan Gandhi Save Loka melakukan unjuk rasa didepan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan membentangkan sepanduk yang antara lain berbunyi; 

Audit Keuangan Yayasan Yayasan Gandhi  Save Loka, Audit Keuangan Perhimpunan Gandhi Save Loka, Usut Keuangan Gandhi Save Loka 17 tahun tanpa laporan dan Usut  Tuntas penyalahgunaan dana Rp 173 miliar, katanya.

Kuasa hukum Penggugat Hartono Tanuwidjaja mengatakan, ketika persidangan ini akan dimulai, sekitar jam 10 lebih kuasa Tergugat sudah ada diruang sidang, namun belum melapor kepada petugas sidang, seharusnya langsung lapor, ternyata tidak melapor, malah mendaftarkan surat kuasa," katanya.

"Jadi  saya bertanya tanya, lowyers  kuasa hukum  Tergugat ini mengerti tata cara sidang atau tidak. Karena lapor kehadiran  kepada petugas sidang itu penting, kalau dia betul betul seorang laywers. Dan untuk kuasa Penggugat,  mengehui siapa kuasa lawan/Terguagat adalah penting karena nantinya kita pasti berkomunikasi, tuturnya kepada wartawan.

Persidangan ini ditunda selama satu pekan  karena, Tergugat 1,2,3 hadir melalui kuasa hukumnya, namun Tergugat 4 belum hadir. Sehingga akan dipanggil ulang. Kalau minggu depan Tergugat 4 belum juga hadir ,

ada dua kemungkinan.; Pertama Hakim akan memanggil lagi tergugat 4, atau akan dipanggil lagi tergugat melalui iklan di koran, tapi ini kan menggunakan   biaya lagi, jelas pengacara Penggugat tersebut.

Penggugat  dan Para Tergugat secara bersama-sama tercatat sebagai Anggota Aktif dari PERHIMPUNAN -GANDHI SEVA LOKA" yang dulunya bernama The BOMBAY MERCHANTS ASSOCIATION), berkedudukan di Jakarta dan beratamat di Jl. pasar Baru Selatan No.10 Jakarta Pusat , serta secara Konstitusional mempunyai Legal Standing untuk menggunakan hak dan/atau bertindak sesuai dengan Pasat 8 Keanggotaan Hak dan Kewajiban  dari Akta  Keputusan  Rapat  Umum  Aanggofa Luar Biasa Perhimpunan  Gandhi Save  Loka  No. 18, tanggai 25 Februari 2024 jo.

Keputusan Menteri Hukum & Hak   Asasi  Manusia  Nomor : AHU-0000401.AH.0.1.08 tahun 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Gandhi  Save  Loka tanggal 25 Matet 2024 jo. Anggaran Rumah Tangga   Perhimpunan  Gandhi Save Loka.

Hartono Tanuwidjaja SH.MH. menjelaskan tentang gugatannya.

Berdasarkan  Rapat Umum Anggota  Luar Biasa Perhimpunan Gandhi Save pada tanggal 25 Februari 2024 jo. Rapat  Umum  Anggota Perhimpunan Gandhi  Save  Loka pada tanggal 30 November 2023, yang antara lain pada agenda pembahasan menyebutkan tentang Ratifikasi atas Tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas Perhimpunan  Gandhi  Save Loka dari Tahun 2018 s/d Tahun 2022, dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Tahun 2018 s/d Tahun 2022;

Hartono Tanuwidjaja & Partnerd Advocates & Legal Consultants Sebagai konsekuensi dari butir '1 (satu) tersebut di atas, maka seharusnya Tergugat  I, Tergugat  ll dan dibantu oleh Tergugat lll sebagai person . 

Charge yang membidangi masalah Keuangan sesuai Rujukan Akta 146 tahun 1992 dapat membuka Laporan Keuangan tersebut ke Forum Rapat Anggota Perhimpuman Gandhi Save Loka dan seyogianya juga membuka keberadaan Laporan Keuangan sejak Tahun 1992 yang sama sekali belum pernah disampaikan ke publik AnggotaPerhimpuman Gandhi Seve Loka.

Pada data Investigasi Keuangan yang kami miliki, ternyata masih terdapat sejumlah Transaksi Penarikan Dana (Keluar-Masuk) pasca Persetujuan Ratifikasi s/d Tahun 2022 tersebut yang mencapai jumiah sangat besar pada Rekening-Rekening Bank yang terdaftar a/n. Perhimpuman Gandhi  Save Loka  dan sejumlah Badan Hukum yang terafiliasi.

Pada Petitum  gugatan ini Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Hartono Tanuwidjaja Cs memohon kepada majelis hakim agar menghukum Para Tergugat untuk membayar uang benggati secara materiil Rp 173 milyar dan Immateriil Rp 100 milyar . Secara menyelurus menjadi Rp 271 milyar .

Untuk Sita Jaminan(ConseNatoir Beslaag) terlebih dahulu terhadap harta kekayaan Para Tergugat , baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang berada di atasnya, yang  akan diajukan secara tersendiri dan terpisah dengan Gugatan ini, yakni terhadap aset milik Para Tergugat antara lain sebagai berikut :

1. Aset rumah tinggal milik Tergugat  ll yang terletak di Jl. Tulung Agung No. 13,RT.00'1 RW.004, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat.

2. Aset rumah tinggal milik Tergugat  lll yang terletak di Jl. Lembang No. 42 RT.00l RW.007, Kel. Menteng, Menteng, Jakarta Pusat .

Gugatan Para Penggugat  ini didasarkan pada alasan-alasan hukum yang kuat dan karenanya cukup wajar jika Para Penggugat mohon kepada Pengadilan untuk menghukum Para Tergugat  secara tanggung renteng membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan dalam perkara ini;

Pugatan Para Penggugat didasarkan pada dalil-dalil yang benar disertai alat bukti yang kuat, sah dan otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempuma dan tidak dapat disangkal lagi tentang kebenarannya.

Para Penggugat  mohon agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan tedebih dahulu (Uit Vootuaar Bij Voonad) meskipun Para Tergugat  mengajukan vezet, banding maupun kasasi. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.