Pawascam Payaraman Ajak ASN Jaga Netralitas Di Pilkada : ASN Tidak Netral Ada Sanksi Pidananya...!!


OGAN ILIR-BERITA ONE.CO.ID--Salah satu tahapan Pikada serentak tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir ajak ASN jaga netralitas dalam Pilkada, dan mengajak peranserta Masyarakat untuk awasi pelanggaran Pilkada.

Hal ini disampaikan melalui sosialisasi Pengawasan Pilkada Tingkat Kecamatan Payaraman, yang berlangsung di gedung serbaguna Suasana Bangkit Raya Desa Serikembang III Kecamatan Payaraman, pada Sabtu (12/10/2024).

Menurut Kurniawan, salah satu narasumber dikegiatan ini, dalam pemaparanya , ASN tidak netral dalam Pilkada ada sanksi pidana dan denda, tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014, PP nomor 94 tahun 2021, dan aturan UU Pemilu lainnya.

Kemudian menurut Dia, tidak hanya ASN, kepala Desa dan jajarannya pun demikian, dituntut harus netral dalam Pilkada, tidak boleh berpihak terhadap salah satu calon pasangan Kepala Daerah manapun, sesuai aturan UU pemilu dan sebagainya.

Kegiatan sosialisasi ini, dihadiri oleh sejumlah perwakilan ASN yang ada di Kecamatan Payaraman, Lurah dan Kades Sekecamatan Payaraman, perwakilan TNI Polri, para Tokoh Masyarakat, perwakilan Ormas, tokoh Pemuda, dan sejumlah perwakilan Media.(zaki)













No comments

Powered by Blogger.