Para Hakim Naungan Mahkamah Agung RI Menerima Gaji Pokok Yang Bertentangan Dengan Hukum.


JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Solidaritas Hakim Indonesia dengan tegas menyuarakan tuntutan utamanya yang antara lain pemerintah harus segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.

Sejak putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2018, yang menyatakan bahwa gaji pokok hakim tidak boleh disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah belum mengambil langkah konkret, katanya 3/10/2024.

Para hakim di bawah Mahkamah Agung hingga saat ini masih menerima gaji pokok yang bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain, ilegal. Perjuangan kami adalah untuk menuntut hak-hak yang layak dan sesuai dengan undang-undang. 

1.Kenaikan Gaji Pokok: Tidak Ada Lagi Persamaan dengan PNS Hakim bukanlah PNS, melainkan pejabat negara yang menjalankan fungsi yudikatif dengan peranan krusial dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia. Adanya penguatan fungsi yudikatif sangat penting untuk tetap menjamin demokrasi berjalan di NKRI. Putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2018 jelas menafsirkan bahwa gaji pokok hakim yang sama dengan PNS adalah bertentangan dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang ASN.  

2.Tunjangan Jabatan: Sudah 12 Tahun Tanpa Perubahan Sejak 2012, tunjangan jabatan hakim tidak pernah diperbarui, meskipun harga kebutuhan pokok dan biaya hidup terus meningkat. Dengan rata-rata inflasi sebesar 4.1% per tahun, tunjangan jabatan hakim yang layak untuk tahun 2024 adalah 242% dari tunjangan jabatan tahun 2012. Ini adalah angka minimal untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. 

3.Tunjangan Kemahalan : Perlu Keadilan untuk Semua Daerah Pengaturan tunjangan kemahalan saat ini sangat tidak relevan dan tidak merata di seluruh daerah. Banyak hakim di daerah-daerah tertentu tidak mendapatkan tunjangan ini, sementara biaya hidup mereka sering kali lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya. Tunjangan kemahalan juga harus disesuaikan berdasarkan inflasi, agar setiap hakim di seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati tunjangan yang layak.  

4. Fasilitas Rumah Dinas, Transportasi, Jaminan Kesehatan dan Keamanan: Tidak Memadai dan Perlu Diatur dalam Peraturan Pemerintah Fasilitas rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan keamanan yang seharusnya disediakan oleh negara bagi para hakim masih sangat minim, terutama di daerah-daerah tertentu. Selama ini, dasar hukum pemberian fasilitas tersebut masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Sekretaris Mahkamah Agung, yang tidak memberikan kepastian hukum yang kuat serta besaran yang adil.  

Nilai tunjangan yang layak harus diperhitungkan dengan adil berdasarkan kebutuhan dasar yang wajar bagi seorang hakim dan keluarganya. Penetapan nilai harus mempertimbangkan faktor inflasi dan biaya hidup di daerah. 

Tunjangan rumah dinas harus dihitung berdasarkan standar layak hunian yang terjaga keamanannya dan memperhitungkan harga sewa rumah di daerah tempat hakim bertugas. Begitu juga tunjangan transportasi harus mencakup 

biaya operasional kendaraan yang layak, serta tunjangan kesehatan yang sesuai dengan biaya akses fasilitas kesehatan yang memadai. 

Kami menuntut agar nilai tunjangan ini ditetapkan berdasarkan studi 

komprehensif yang memastikan setiap hakim dapat hidup dengan layak dan terjamin dalam menjalankan tugasnya. Standar ini penting untuk menjaga fokus dan independensi hakim dalam menjalankan peran mereka sebagai penegak keadilan. 

Otomatisasi Kenaikan Hak Keuangan & Fasilitas Hakim: Menjamin Stabilitas Kesejahteraan Hakim Untuk mencegah terjadinya demonstrasi atau aksi serupa di masa depan, pemerintah perlu menetapkan aturan yang mengatur otomatisasi kenaikan tunjangan Hak Keuangan & Fasilitas Hakim secara berkala setiap 5 tahun sekali. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak keuangan & fasilitas hakim selalu relevan dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang terus berkembang. Dengan adanya mekanisme otomatisasi ini, kesejahteraan hakim dapat terjaga tanpa harus menunggu aksi atau tuntutan, sehingga stabilitas profesi hakim dan wibawa peradilan tetap terjaga. 

Menjaga Martabat dan Integritas Hakim Kesejahteraan yang layak bagi hakim bukan hanya soal kebutuhan ekonomi, tetapi juga soal menjaga integritas dan independensi hakim dalam menegakkan hukum. Hakim yang sejahtera akan mampu menjaga independensi mereka dari segala bentuk intervensi dan godaan yang dapat merusak integritas peradilan. 

Kesejahteraan yang layak juga menjadi benteng penting untuk mencegah praktik korupsi dalam bentuk suap atau gratifikasi yang mungkin terjadi akibat tekanan ekonomi. 

Penegasan Tuntutan Kami 

1.Revisi PP No. 94 Tahun 2012 – Gaji pokok dan tunjangan hakim harus segera disesuaikan dengan inflasi dan standar kesejahteraan pejabat negara, serta tidak lagi disamakan dengan PNS. 

2.Pengesahan RUU Jabatan Hakim – RUU ini harus segera disahkan untuk memperkuat dasar hukumkesejahteraan hakim dan independensi lembaga peradilan. 

3.Pengesahan RUU Contempt of Court – Penting untuk melindungi martabat lembaga peradilan dari penghinaan dan intervensi. 

4.Penyusunan PP tentang Jaminan Keamanan Hakim – Hakim di daerah-daerah terpencil sering kali menghadapi ancaman keselamatan. Negara harus menjamin perlindungan keamanan mereka. 

Aksi Audiensi di Jakarta Langkah Nyata Hakim Indonesia Sebagai bagian dari aksi ini, para hakim akan melakukan audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan utama, termasuk Pimpinan Mahkamah Agung, Pimpinan Pusat IKAHI, lembaga eksekutif dan legislatif, tokoh nasional, lembaga pers, serta NGO atau LSM yang peduli pada isu peradilan. Audiensi ini adalah l(angkah strategis untuk memastikan bahwa suara hakim didengar dan dipertimbangkan dalam kebijakan nasional. 

Kami, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, menyerukan kepada pemerintah untuk segera bertindak dan merespons tuntutan kami. Perjuangan ini bukan hanya tentang kesejahteraan, tetapi juga tentang martabat dan masa depan hukum di Indonesia. 

“Hakim Bermartabat, Hukum Terjaga, Masyarakat Berdaya!” Kordinator Gerakan Solidaritas Indonesia 

1. Muhammad Adiguna Bimasakti  

2. Jusran Ipandi 

3. Andi Asyraf Rahman 

4. Rangga Lukita Desnata 

5. Adji Prakoso 

Kontak Informasi Jurubicara: 

Fauzan Arrasyid – 0895611070178 

Aulia Ali Reza – 082113048875 

Isna Latifa – 089617303595 (SUR).


No comments

Powered by Blogger.