Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Ditahan Kejati Jakarta Karena Korupsi.
Teks foto: Panitera Pengganti (RP) yang ditahan Kejati Jakarta Timur. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID-- Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur berinitial RP yang melakukan dugaan korupsi dalam kasus eksekusi sita uang sebesar Rp 244,6 miliar yang melibatkan tanah milik PT. Pertamina di Jl. Pemuda, Rawamangun Jakarta Timur ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta, Rabu, (30/10/2024).
Perbuatan tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penjelasannya kepada wartawan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa RP diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar .
Uang tersebit berasal dari Terpidana AS untuk mempercepat eksekusi berdasarkan Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019.Suap tersebut disalurkan melalui Saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan dan diserahkan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
Ditambahkan oleh Syahron, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen mengusut perkara ini hingga tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang menyalahgunakan wewenang di lembaga peradilan merupakan langkah penting untuk menjaga integritas hukum.(SUR).
No comments