Lagi, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 372 Miliar Dari PT Duta Palma Group.

Teks foto : Barang bukti uang yang disita Kejagung.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Kejaksaan Agung melalui Melalui Tim Penyidik Pidana Khusus  Kajaksaan Agung kembali menyita uang sebesar Rp 372 miliar serta barang bukti elektronik terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari  tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group (DPG) di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Penyidik saat menyita uang dengan  penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dalam bentuk rupiah dan sebagian dalam bentuk mata uang asing yaitu dolar Singapura dan dolar Amerika serta Yen Jepang.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi mengungkapkan kedua lokasi yang digeledah Tim penyidik antara lain Menara Palma di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola anak perusahaan PT Asset Pacific.

Selain di Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan,” tutur Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu ,(02/10/2024) malam.

Disebutkan ketika  melakukan penggeledahan di Menara Palma pada Selasa (01/10/2024), Tim penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper berisi sejumlah uang tunai rupiah dan dolar Singapura.

Uang tersebut tersimpan dalam brankas di lantai basement 1 yaitu sebesar Rp63,7 miliar yang terdiri uang rupiah sebesar Rp40 miliar dan dua juta dolar Singapura atau jika dirupiahkan senilai Rp23,7 miliar.

Dan ketika dilakukan  penggeledahan di kantor PT AP di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 hari Rabu (02/10/2024) ini Tim penyidik juga menemukan barang bukti elektronik serta uang tunai sebesar Rp304,5 miliar dalam lemari filling cabinet basement

Katanya , uang tunai tersebut terdiri dari rupiah sebesar Rp149,5 miliar, 12,5 juta dolar Singapura yang jika dirupiahkan senilai Rp157,7 miliar, 700 ribu dolar Amerika jika dirupiahkan senilai Rp10,6 miliar dan dua juta Yen Jepang yang jika dirupiahkan senilai Rp212 juta.

Ditambahkan Qohar,  uang tunai yang disita dari hasil penggeledahan total sebesar Rp372 miliar tersebut akan digunakan sebagai barang-bukti karena diduga merupakan hasil tindak pidana Korupsi dan TPPU yang dilakukan tujuh tersangka korporasi dari PT DPG.

Korporasi yang jadi terdakwa  yaitu  PT Palma Satu (Korupsi-TPPU), PT Panca Agro Lestari (Korupsi-TPPU),  PT Seberida Subur (Korupsi-TPPU),  PT Banyu Bening Utama (Korupsi-TPPU),  PT Kencana Amal Tani (Korupsi-TPPU), PT Asset Pasific (TPPU) dan PT Darmex Plantations (TPPU). (SUR).

No comments

Powered by Blogger.